Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna ke-54 masa persidangan III Tahun 2018 di ruang Rapat Paripurna lantai 1. Rapat pada hari Jumat (12/10/2018) memuat dua agenda sebagai berikut :
- Penjelasan pengusul terhadap Raperda usul prakarsa Komisi A DPRD DIY mengenai Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut dalam Bahan Acara nomor 38 Tahun 2018
- Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya terhadap penjelasan pengusul atas Raperda Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut dalam Bahan Acara nomor 38 Tahun 2018
Rapat Paripurna dipimpin oleh Yoeke Indra Agung Laksana yang menyatakan bahwa usulan Raperda telah melalui tahap kajian oleh Bapemperda yang kemudian dinyatakan bahwa Raperda usul prakarsa Komisi A layak untuk segera ditindaklanjuti. Kemudian Juru Bicara Komisi A, Eko Suwanto, menyampaikan penjelasan terkait Raperda tersebut. Penyampaian dari Juru Bicara Komisi A kemudian dilanjutkan dengan pandangan masing-masing Fraksi yang disampaikan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi. (ra)
Leave a Reply