Rapat Paripurna Bahas Jawaban Pengusul Raperda, Soroti Pelindungan Konsumen dan Keamanan Pangan

Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pengusul atas pandangan fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pelindungan Konsumen usul prakarsa Komisi B dan Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani usul Bapemperda, pada Selasa (17/03/2026).

Juru bicara pengusul dari Komisi B dan Bapemperda, Tri Nugroho, S.E., menyampaikan bahwa secara umum seluruh fraksi DPRD DIY memberikan dukungan terhadap kedua raperda tersebut, disertai sejumlah catatan strategis untuk penyempurnaan substansi sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

Dalam Raperda Pelindungan Konsumen, berbagai fraksi menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan, literasi konsumen, perlindungan kelompok rentan, hingga penyesuaian dengan dinamika transaksi digital. Pengusul menegaskan bahwa raperda ini difokuskan pada aspek preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta memperhatikan sinkronisasi dengan regulasi nasional yang berlaku.

Di sisi lain, Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani juga mendapat apresiasi luas. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya sistem pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, penguatan koordinasi lintas sektor, serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil agar tidak terbebani dalam penerapan standar.

Di tengah jalannya rapat, Anggota Komisi B DPRD DIY, Yan Kurnia Kustanto, S.E, menegaskan pentingnya sinergi dalam penyempurnaan regulasi.

“Mayoritas fraksi mendukung kedua raperda ini. Catatan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan agar regulasi benar-benar implementatif dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Pengusul juga menekankan bahwa sejumlah masukan seperti penguatan pengawasan, integrasi nilai kearifan lokal, serta pengembangan mekanisme koordinasi lintas sektor akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).

Selain itu, terkait kewenangan dan teknis pelaksanaan, pengusul menegaskan bahwa beberapa aspek tidak diatur secara rinci dalam raperda karena akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan turunan maupun rencana aksi, guna menjaga fleksibilitas kebijakan sesuai dinamika di lapangan. (uns/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*