
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY baru saja melantik anggota baru yang merupakan PAW Anggota DPRD DIY masa jabatan tahun 2019 – 2024, Kamis (31/8/2023). Adanya perubahan keanggotaan ini sekaligus mengubah susunan personalia beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DIY.
Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY mengungkapkan bahwa perubahan AKD ini meliputi Komisi – Komisi, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa. Perubahan susunan personalia AKD yang tertuang dalam rancangan keputusan DPRD DIY ini disampaikan oleh Budi Nugroho, S.H., M.M., Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY.
Melalui penyampaiannya, dijelaskan bahwa terdapat perubahan susunan keanggotaan Komisi A yakni Heri Dwi Haryono, S.H. yang sebelumnya berada di Komisi A digantikan oleh Christina Ari Retnaningsih. Sementara Heri sendiri kini menjabat sebagai Anggota Komisi B menggantikan posisi Suparja, S.I.P.
Susunan personalia Komisi B juga berubah dengan drg. Hj. Hanum Salsabiela Rais, M.B.A. yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi B digantikan ketugasannya oleh Madiyono, S.E., M.E.K. yang baru saja dilantik.
Christina Ari yang baru saja dilantik juga masuk menjadi Anggota Badan Musyawarah. Sedangkan Madiyono saat ini ditugaskan sebagai Anggota Badan Anggaran yang sebelumnya diisi oleh Hanum Salsabiela.
Selain itu, susunan personalia Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa diubah yakni Sadar Narima, S.Ag., S.H. saat ini menjadi anggotanya menggantikan Hanum Salsabiela. Sementara H. Ahmad Baihaqy Rais yang sebelumnya telah mengundurkan diri, ketugasannya dalam Badan Kehormatan sebagai anggota digantikan oleh Arif Setiadi, S.I.P.
Nuryadi mengungkapkan bahwa dengan disetujuinya kelima rancangan keputusan DPRD DIY ini, maka perubahan personalia pimpinan dan anggota dari Komisi – Komisi, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa resmi diubah dalam rapat paripurna ini. (fda)
Leave a Reply