Rapat Paripurna Lakukan Penetapan Susunan Personalia Pansus BA 38, 39, dan 40

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (22/10/2018) DPRD DIY kembali menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Arif Noor Hartanto, dengan beberapa agenda sebagai berikut :

  1. Tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur atas penjelasan terkait Raperda Pemanfaatan dan Pengelolaan TIK.

Dalam agenda ini, tanggapan/jawaban fraksi disampaikan oleh Pimpinan Dewan, Dharma Setiawan. Disampaikan bahwa Gubernur memiliki pandangan yang sama dengan DPRD DIY bahwa TIK memiliki potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kualitas kerja internal Pemerintah. Dharma juga menyapaikan jawaban dari seluruh pertanyaan yang telah diajukan oleh Gubernur pada Rapat Paripurna pada 19 Oktober yang lalu. Ditekankan bahwa upaya pemanfaatan TIK dalam mewujudkan Jogja Smart Province harus terus didukung, diselaraskan dengan Raperda dan Rencana Induk TIK.

  1. Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RIPARDA DIT Tahun 2012-2025.
  2. Persetujuan dan penetapan pembentukan Panitia Khusus pembahasan :
    1. Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK dalam Bahan Acara Nomor 38 Tahun 2018
    2. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RIPARDA DIT Tahun 2012-2025 dalam Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018
    3. Rakepwan DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Bahan Acara Nomor 40 Tahun 2018.
  1. Persetujuan dan penetapan susunan personalia pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 38, 39, dan 40 Tahun 2018. Berdasarkan serangakaian proses yang telah dilewati, ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
    1. Susunan personalia pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 38 Tahun 2018

Ketua merangkap anggota                  : Eko Suwanto

Wakil Ketua merangkap angota          : Albani

2. Susunan personalia pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 39 Tahun 2018

Ketua merangkap anggota                  : Janu Ismadi

Wakil Ketua merangkap angota          : Suharwanto

3. Susunan personalia pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 40 Tahun 2018

Ketua merangkap anggota                  : Sukamto

Wakil Ketua merangkap angota          : Huda Tri Yudiana

Susunan personalia pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus tersebut dituangkan dalam Rakepwan dan kemudian disetujui oleh Rapat Paripurna. Agenda Rapat Paripurna diakhiri dengan penetapan dan penandatanganan Naskah Rakepwan tersebut. (ra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*