Pansus BA 43 Tahun 2023 Lakukan Rapat Pertamanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Telah dilaksanakan rapat perdana oleh Panitia Khusus (Pansus) BA 43 Tahun 2023 di ruang Rapat Paripurna lantai 2, DPRD DIY pada Kamis (9/11/2023). Rapat perdana ini dipimpin oleh Ketua Pansus BA 43, Eko Suwanto, S.T., M.Si., yang juga dihadiri oleh OPD-OPD terkait. Rapat ini akan membahas lebih lanjut tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di DIY.

Penyampaian pertama pada rapat ini dilakukan oleh Sudaryanto, S.H., Wakil Ketua Komisi A dengan tujuan untuk menjelaskan latar belakang pembahasan Raperda. Raperda tersebut di gagas oleh DPRD DIY berdasarkan dengan visi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pemajuan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan di DIY. Tentunya, gagasan ini bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan hak antara Kalurahan dan Kelurahan yang saat ini belum memiliki kesetaraan yang sama.

“Raperda ini digagas berdasarkan visi Gubernur DIY dalam pemajuan Kalurahan dan Kelurahan di DIY, sehingga DPRD DIY mengusung Raperda untuk menyamakan hak antara Kalurahan dan Kelurahan,” Ujar Sudaryanto.

Membahas rapat lebih dalam, Eko membahas program kerja yang akan dilaksakan oleh tim. Program yang direncanakan yaitu dalam kurun waktu satu bulan dan terdapat 2 opsi jadwal yang digunakan. Program tersebut meliputi Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda, Kunjungan Kerja Pansus dalam daerah, Konsultasi Pansus ke Pemerintah Pusat di Jakarta, serta finalisasi, dan lain sebagainya.

“Kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan draft yang sudah diberikan ada rapat pembahasan raperda, kunjungan kerja pansus, dan konsultasi, serta diakhir nantinya akan ada finalisasi sesuai tanggal pada jadwal sementara,” Ujar Eko.

Setelah membahas rancangan jadwal sementara rapat kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan isi draft Raperda yang berjumlah 20 pasal. Menurut Eko, pada keseluruhan tersebut, terdapat satu pasal yang sangat krusial yaitu pasal 18. Pada pasal ini berisikan tentang pendanaan terkait alokasi dana yang diberikan pemerintah kepada Kalurahan dan Kelurahaan dengan minimal 1 Miliar setiap tahunnya.

“Pasal ini yang justru perlu diperjuangkan, selesai,” Ujar Eko.

Selanjutnya terkait pembahasan lebih lanjut dalam peninjauan draft Raperda akan segera dilakukan pada hari senin mendatang dengan satu hari pembahasan yaitu dua bab, sehingga dapat segera terselesaikan.

“Dimulai senin mendatang, dengan harapan di tanggal 15 setidaknya kalau satu hari dua bab bisa diselesaikan, ini bisa selesai enam bab dari sembilan bab,” Ujar Eko.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*