
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (5/3/2024), DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna dengan salah satu agendanya penyampaian laporan Pansus BA Nomor 44 Tahun 2023 mengenai Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada kesempatan ini Drs. H. Suwardi, S.H., anggota pansus menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Suwardi menyampaikan bahwa dari hasil proses pembahasan, pansus merumuskan 7 poin perubahan yang mengubah 7 pasal dari Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang intinya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
”Setelah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, secara prinsip tidak ada perubahan mendasar dari raperda melainkan hanya mengubah konsideran menimbang,” terang Suwardi.
Selanjutnya, melalui rapat paripurna ini juga dilakukan pengambilan keputusan persetujuan bersama. Seluruh anggota DPRD sepakat terhadap laporan Pansus BA 44 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Suwardi. Setelahnya dilakukan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY yang diwakilkan oleh KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY.
Sesuai dengan tata tertib pembentukan produk hukum, setelah adanya persetujuan bersama, Wakil Gubernur DIY membacakan pendapat akhir gubernur terhadap Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini.
“Kami sampaikan bahwa Raperda ini dilatarbelakangi adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang harus ditindaklanjuti oleh daerah. Dengan ditetapkannya Raperda ini nanti, diharapkan akan menunjang Pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” Ungkap Wakil Gubernur DIY. (ps)
Leave a Reply