Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Disetujui Bersama dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Heri Dwi Haryono, S.H., Anggota Pansus BA 43 Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna, Selasa (5/3/2024). Sebelumnya Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Bahwa hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI adalah secara umum Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal tetap dan tidak dilakukan perbaikan,” ungkap Heri sebagai juru bicara pansus.

Guna melaksanakan aturan dalam raperda ini, Pemda DIY membentuk perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan. Oleh karena itu, terdapat pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Bahwa nomenklatur dinas terkait urusan pemerintahan di bidang pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sedang dalam pembahasan dalam Raperda tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyesuaikan dengan nomenklatur yang tercantum dalam Raperda ini,” kata Heri menjelaskan.

Pada raperda ini turut diatur bahwa Pemerintah Daerah DIY wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kelurahan dan kalurahan secara adil dan merata. Pengalokasian anggaran sesuai pembahasan dalam pansus disepakati akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Alokasi anggaran dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY, Pansus BA 43 Tahun 2023 berharap Pimpinan DPRD DIY bisa segera menindaklanjuti ini sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada rapat paripurna ini pula Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang telah dibahas oleh Pansus BA 43 Tahun 2023 disetujui bersama. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan atas Bahan Acara Nomor 43 Tahun 2023 oleh Nuryadi sebagai Pimpinan DPRD DIY dan KGPAA Paku Alam X selaku Wakil Gubernur DIY.

KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur DIY atas persetujuan bersama BA 43 Tahun 2023. Menurut penyampaiannya raperda yang telah disetujui ini akan menjadi pedoman seluruh pihak dalam upaya pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.

“Tujuan pengaturan pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang perlu digarisbawahi antara lain adalah mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, Makmur, dan berdikari, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat secara efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja,” ungkap KGPAA Paku Alam X.

Tujuan tersebut dikatakan Wakil Gubernur DIY dapat terwujud bila ada kerja sama, sinergitas, dan kolaborasi yang baik dari semua pihak. Pada rapat paripurna ini, KGPAA Paku Alam menyampaikan ajakan pada seluruh pihak terkait untuk berkontribusi bersama dalam upaya pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.

Wakil Gubernur DIY menjelaskan bahwa Pemda DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Sementara, terkait implementasinya dibutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan reformasi kalurahan dengaan kebijakan yang ada dalam raperda ini.

“Kami yakin dengan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan yang terkait dengan kalurahan dan kelurahan, maka tujuan bersama kita yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ungkap KGPAA Paku Alam X saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*