Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Siap Dibahas Pada Triwulan Ke-2

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY mengadakan rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M. Hum. guna mengkaji raperda inisiatif Pemda DIY tentang Pajak dan Retribusi Daerah Jumat (24/02/2024). 

Dalam rapat kerja tersebut dilakukan sinkronisasi untuk meringkas Peraturan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penyatuan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi kesatuan dalam sebuah peraturan daerah. 

Selain itu terdapat penambahan objek pajak yang mulanya ada 5 menjadi 7, yakni pajak alat berat dan pajak mineral bukan logan dan batuan.

Bapemperda menyusun perubahan terkait retribusi daerah yang terbagi menjadi 3 jenis pungutan retribusi yakni jenis retribusi jasa umum, jenis retribusi jasa usaha, dan jenis retribusi perizinan tertentu. Retribusi atau pungutan ini harus dibayarkan pengguna fasilitas kepada pemilik/pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas

Jenis retribusi jasa umum direncanakan akan berfokus pada retribusi pelayanan kesehatan dan kebersihan. Kemudian pada jenis retribusi jasa usaha akan berfokus pada retribusi aset daerah, tempat penginapan/pesanggrahan/vila, tempat pelayanan ke pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi hasil daerah, dan tempat khusus parkir. Sedangkan pada jenis retribusi perizinan tertentu akan berfokus pada rencana retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dan retribusi pengelolaan pertambangan rakyat. 

Dr. R. Widodo Triputro, M.M., M. Si. akademisi dari STPMD APMD menyarankan perlunya mempertimbangkan UU yang masih berlaku, objek dari pajak kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah daerah, dan penegasan terkait jenis alat berat, PAB dan MBLB atas fakta yang meliput apa saja.

Berdasarkan hasil raker tersebut, Yuni Satia berharap agar raperda ini bisa segera dilakukan pembahasan pada triwulan ke-II oleh Pansus Bahan Acara Nomor 7 Tahun 2023 setelah diparipurnakan pada tanggal 27 Maret mendatang. Sehingga produk hukum nantinya dapat dibuat sesuai harapan dan tidak memberatkan masyarakat. (ang)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*