Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Tahun 2020 mengadakan rapat kerja akhir pada Rabu (23/12/2020). Pada rapat ini dibahas sinkronisasi hasil fasilitasi Kementrian Dalam negeri (Kemendagri).
Biro Hukum menyampaikan bahwa pada draf Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa ditambahkan pasal baru yakni dalam pasal 3. Pada pasal 3 tersebut tertulis ‘Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa’.
Selain itu, ada penambahan pasal baru pada pasal 7 terkait kewenangan Provinsi DIY. Pada pasal 7 dijelaskan bahwa Gubernur DIY berwenang melakukan pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa di wilayah DIY serta melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan kabupaten dan kota.
Pasal 12 tertulis bahwa pemeliharaan Sastra Jawa dilakukan melalui upaya pendataan, transkirpsi, transliterasi, penerjemahan, pengalihwacanaan, penyusunan sejarah Sastra Jawa, serta pendirian dan pendayagunaan perpustakaan,
Sebelumnya pada hasil fasilitasi pasal 18 dan pasal 19 dalam draf raperda dihapus, hal ini disetujui oleh Biro Hukum DIY.
Setelah disampaikan oleh Biro Hukum terkait perubahan dalam fasilitasi oleh Kemendagri, pansus menyepakati perubahan tersebut tanpa adanya perubahan kembali. Selanjutnya draf Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa dinyatkan sinkron.
“Kita nyatakan perubahan ini bisa kita terima dengan baik. Selanjutnya karena ini sudah sinkron akan ada pengesahan draf raperda dalam rapat paripurna,” ungkap Syukron Arif Muttaqin, Ketua Pansus BA 11 Tahun 2020. (fda)
Leave a Reply