Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Diharmonisasi Sebelum Diusulkan Sebagai Raperda Inisiatif DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. Hj. Yunia Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Ketua Bapemperda DPRD DIY memimpin rapat harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Harmonisasi raperda ini dilakukan bersama Kemenkumham DIY.

Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sendiri diinisiasi oleh Komisi D DPRD DIY dan sebelumnya telah dibahas melalui rapat Bapemperda. Pada rapat harmonisasi ini, Rabu (24/1/2024) membuahkan hasil bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disepakati dapat disampaikan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya bisa menjadi raperda inisiatif DPRD DIY.

Melalui rapat harmonisasi ini, berbagai pihak yang hadir terutama Kanwil Kemenkumham DIY, Biro Hukum, serta Bapemperda bersama membahas draf raperda. Membahas raperda, Biro Hukum menambahkan ayat yang menerangkan bahwa DOD disusun oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. DOD merupakan Desain Olahraga Daerah yang pada raperda ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa Pemda DIY dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga memperhatikan beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam ayat 3. Pihak tim raperda mengusulkan untuk menambahkan klausul yang menyatakan Pemda DIY dalam melaksanakannya membentuk tim coordinator olahraga tingkat kemantren atau kapanewon.

“Kalau memang mau ditambahkan begitu, sebaiknya apa tidak dituliskan langsung siapa saja tim koordinatornya,” kata perwakilan Kemenkumham DIY terkait usulan penambahan klausul tersebut.

Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga memiliki 5 tahapan, yakni pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi pada jalur keluarga jalur pendidikan dan jalur masyarakat. Menurut tim raperda, kelima tahapan ini harus dijelaskan melalui masing – masing ayat.

Wakil Ketua Bapemperda, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. menyatakan sepakat bahwa harus ada penjelasan atas poin – poin langkah tersebut. Meskipun begitu, ia menyerahkan kembali kepada Kemenkumham terkait penjelasan poin – poin tersebut agar sesuai dengan legal drafting.

“Saya sepakat harus ada rinciaan, mau di pergub atau di ayat selanjutnya saya ikut saja. Tapi harus ada, itu saran saya itu harus rasional,” kata Aslam menyikapi tanggapan Biro Hukum yang menyatakan rincian kegiatan sudah dicantumkan dalam DOD saat ini.

Usai melakukan beberapa perubahan, seluruh pihak yang hadir dalam rapat harmonisasi raperda ini sepakat. Sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dapat disampaikan dalam rapat paripurna internal mendatang. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*