Tata Tertib DPRD DIY Disepakati

penandatanganan keputusan DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Rany Widayati Ketua Pansus BA 32 Tahun 2019 menyampaikan laporan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin (30/12/2019). Pansus yang membahas rancangan peraturan DPRD DIY tentang Perubahan Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib akan ditetapkan pada hari ini.

Rany menyampaikan rapat kerja yang dilaksanakan merupakan kelanjutan dari pembahasan yang dilakukan kelompok kerja. Dimana pekerjaannya sendiri adalah melakukan review substasi yang telah dicermati oleh kelompok kerja, penelaahan terhadap 196 pasal, serta finalisasi draft rancangan.

Menurut penjelasan dari Rany, rapat kerja diadakan sebanyak tiga kali serta dihadiri oleh eksekutif mitra kerja. Pansus telah melakukan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan ke Kemendagri pada tanggal 8-9 Oktober lalu.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus BA 32 Tahun 2019, didapatkan hasil sebagai berikut:

  1. Adanya perubahan peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib penting dan menjadi kebutuhan krusial bagi hak kewajiban dan kewenangan DPRD DIY sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan peran dan tanggung jawab untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah DIY.
  2. Beberapa hal yang telah disepakati, yaitu:
  3. Poin a konsideran ‘menimbang’ tidak berubah
  4. Konsideran ‘mengingat’ ditambahkan dasar hukum yaitu Peraturan DPRD DIY Nomor 1 Tahun 2018
  5. Definisi berita daerah dalam ketentuan umum diubah penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan peraturan kepala daerah dan DPRD
  6. Menindaklanjuti saran Kemendagri pada pasal 37
  7. Menindaklanjuti saran Kemendagri pada pasal 40
  8. Menghapus pasal 76 A
  9. Menyepakati pembagian mitra kerja disusun dalam keputusan pimpinan DPRD DIY
  10. Membacakan Pancasila setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya
  11. Pokok–pokok pikiran ditambahkan klausul pemerintah daerah menggunakan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan awal penyusunan rancangan awal RKPD. Penyusunan dan penetapan diatur dengan keputusan pimpinan DPRD.

Pokok–pokok pikiran memuat pendahuluan, kondisi umum, permasalahan, prioritas pembangunan, penutup, dan lampiran. Lampiran sendiri berisikan program yang diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD untuk pembangunan.

Pada pasal 79 ayat 1 terkait tahapan pembuatan pokok–pokok pikiran adalah sebagai berikut:

  1. penyiapan pokok–pokok pikiran oleh tenaga ahli dan sekretariat
  2. pembahasan rancangan pokok–pokok pikiran oleh badan anggaran
  3. finaslisasi pokok–pokok pikiran oleh badan anggaran
  4. penetapan dalam rapur menjadi pokok–pokok pikiran dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD
  5. selanjutnya mengirimkan kepada gubernur, setelah ditetapkan maka lampirannya dimaskukkan ke aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi pembangunan DIY

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*