Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/09/2025) setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban dari Komisi C dan D selaku pengusul.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah, Fraksi Golkar menyoroti belum optimalnya tata kelola inovasi di DIY, meski ekosistem pendukung seperti Bapperida, BRIN, dan perguruan tinggi telah tersedia.
“Jangan sampai Raperda ini hanya menjadi tumpukan kebijakan tanpa implementasi nyata,” tegas perwakilan Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya.
Sementara itu, dalam Raperda DIY Layak Anak menekankan pentingnya memperkuat implementasi perlindungan anak di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi DIY, seperti tingginya angka kekerasan anak, stunting, hingga rendahnya cakupan Kartu Identitas Anak (KIA).
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar capaian predikat Provinsi Layak Anak tidak hanya menjadi simbol administratif, namun juga
Juru bicara Fraksi Golkar juga mengingatkan agar capaian predikat Provinsi Layak Anak tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga perlu memastikan pemenuhan hak-hak anak secara nyata.
“Pemerintah tidak boleh hanya mengejar status, tetapi harus menjamin hak-hak anak secara substantif,” ujarnya.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY, melalui juru bicaranya, Ika Damayanti Fatma Negara, S.I.P., turut memberikan apresiasi terhadap prakarsa dua raperda ini. Dalam pandangannya, Gerindra menekankan pentingnya riset yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented research) dalam menunjang pembangunan daerah.
“Riset berbasis kebijakan mampu menghasilkan solusi nyata atas persoalan publik,” ujar Fraksi Gerindra.
Inovasi berbasis riset di DIY, seperti di sektor kesehatan digital, pendidikan daring, hingga pariwisata berbasis teknologi, dinilai perlu diwadahi dalam regulasi khusus agar lebih terarah dan berdampak nyata.
Dalam Raperda DIY Layak Anak, Gerindra juga menyoroti pentingnya pembangunan yang menjamin hak-hak anak secara menyeluruh. Keberhasilan DIY meraih predikat Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian PPPA RI tahun 2025 turut diapresiasi, namun Fraksi ini tetap menekankan perlunya penguatan regulasi melalui Perda.
Setelah pembacaan pandangan umum fraksi, rapat dilanjutkan dengan jawaban dari Komisi C dan Komisi D selaku pengusul atas berbagai masukan, pertanyaan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi.
Komisi C menegaskan bahwa Raperda Riset dan Inovasi ini menjadi langkah awal menyusun sistem pengelolaan inovasi yang terintegrasi, dengan harapan menjadi instrumen hukum yang mendorong penguatan tata kelola inovasi berbasis data dan sinergi antarlembaga.
Sementara itu, Komisi D menegaskan komitmennya dalam mewujudkan DIY sebagai wilayah yang benar-benar ramah anak, dengan penguatan sistem perlindungan anak di semua lini pemerintahan dan masyarakat.
Setelah pembacaan jawaban pengusul, Rapat Paripurna ditutup dengan persetujuan DPRD DIY terhadap dua Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Raperda Prakarsa DPRD DIY, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah dalam Bahan Acara Nomor 26 Tahun 2025 dan Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak dalam Bahan Acara Nomor 27 Tahun 2025.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) guna menyusun draf akhir Perda yang implementatif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui dua raperda ini, DPRD DIY menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi, serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara lebih serius di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Regulasi bukan sekadar dokumen, tapi harus menjadi jalan nyata menuju kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup juru bicara Fraksi Golkar DPRD DIY. (uns/dta)

Leave a Reply