Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah melewati pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (29/10/2019) Bapemperda DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja Pansus. Pada rapat paripurna ini Yuni Satia Rahayu menyampaikan laporan Pansus Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) dan Pansus Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut keterangan dari Ketua Bapemperda DPRD DIY yang sekaligus menjadi juru bicara, laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi di Kemendagri. Sebelumnya Yuni menyampaikan sekilas perjalanan pembahasan kedua Pansus yang masuk dalam bahan acara (BA) 13 tahun 2019 dan 14 tahun 2019.
“Pembahasan melalui panitia khusus nomor 13 tahun 2019 dan panitia khusus pada acara 14 tahun 2019 yang dibentuk dalam rapat paripurna tanggal 29 Mei tahun 2019. Panitia khusus selesai melakukan dinamisasi pembahasan dan melakukan proses harmonisasi Bapemperda pada tanggal 9 Agustus 2019,” tutur Yuni menyampaikan kronologi pembahasan.
Setelah raperda selesai dibahas, lalu pemerintah daerah mengajukan permohonan fasilitasi terhadap dua raperda tersebut ke Kemendagri pada 13 Agustus 2019. Pada akhirnya sampai dengan masa jabatan DPRD DIY periode 2014-2019 berakhir, hasil fasilitasi dari Kemendagri belum turun.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 Kemendagri memberikan surat yang menyampaikan hasil fasilitasi Kemendagri terhadap kedua raperda ini. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan oleh Bapemperda DPRD DIY karena adanya pergantian masa jabatan dan pergantian pansus.
Penyampaian laporan kerja dan hasil fasilitasi dari Kemendagri diharapkan oleh Yuni dapat disetujui bersama. Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna bahan acara 13 dan 14 tahun 2019 ini disetujui.
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X menyampaikan pendapat akhir Gubernur DIY atas kedua raperda. Pada penyampaian pendapat akhir Gubernur, disampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD DIY yang telah memberikan persetujuan.
Paku Alam X menyampaikan bahwa Raperda RP3KP ini akan menjadi regulasi yang strategis bagi DIY dalam sektor perumahan dan kawasan permukiman. Raperda RP3KP akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di DIY untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Sementara itu Paku Alam mengatakan bahwa Raperda PPNS akan memberikan kejelasan dan ketegasan pola penegakan undang-undang dan peraturan daerah yang diampu oleh PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Pada penyampaian pendapat Gubernur ini diharapkan seluruh pihak terkait mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap penegakan perda. (fda)
Leave a Reply