Jogja, dprd-diy.go.id – Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., Wakil Ketua Pansus BA 4 Tahun 2024 memimpin kegiatan public hearing terkait pengawasan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (4/3/2024) diikuti oleh OPD – OPD terkait dari tingkat kabupaten/kota serta provinsi.
Selaku Ketua Komisi C yang membidangi urusan pembangunan, Gimmy berharap pengawasan perda ini berjalan dengan baik sebab menurutnya banyak aduan dari masyarakat tentang jalan yang rusak. Kerusakan jalan ini salah satunya disebabkan karena angkutan yang kelebihan muatan.
“Harapannya ini saya yang juga di Komisi C semoga setelah sah nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak. Bisa memberikan solusi dari laporan – laporan yang masuk ke kami tentang jalan rusak ini,” kata Gimmy.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Dr. R. Ngt. Lina Wahyuni, S.Si., M. Sc., Ketua Perhimpunan Ahli Geospasial Indonesia yang menjadi pakar dalam kegiatan public hearing. Selaku pakar, Lina memberikan paparan secara rinci mengenai evaluasi implementasi perda dan urgensi revisi perda ini.
Lina menjelaskan bahwa pada konsideran menimbang yang semula dituliskan Pemda DIY memiliki kewenangan operasi unit penimbangan kendaraan bermotor, dicabut dengan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2017. Begitupun pada konsideran mengingat aturan yang sebelumnya tercantum telah dicabut menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa Perda DIY tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang perlu dilakukan revisi mengingat banyaknya aturan rujukan yang telah dicabut dan diperbarui. Menurutnya revisi ini perlu dilengkapi dengan kajian kebijakan berupa naskah akademik.
“Perlu dilakukan revisi dan perlu mengacu dan disesuaikan dengan dasar hukum yang berlaku saat ini, serta disesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ungkapnya.
Melalui pertemuan ini, disampaikan beberapa hal oleh OPD – OPD yang secara umum sepakat agar Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 segera dilakukan revisi. Hal ini karena beberapa aturan dalam perda ini sudah bukan lagi menjadi kewenangan milik provinsi.
Masukan yang disampaikan dalam forum ini menjadi catatan bagi pansus untuk melakukan pembahasan selanjutnya. Pansus akan melaksanakan rapat kerja kembali bersama phak – pihak terkait untuk membahas rekomendasi hasil pengawasan. (fda)
Leave a Reply