Sambangi DPRD DIY, DPRD Provinsi Bali Konsultasi Mekanisme Pembahasan LKPJ Gubernur

Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY didampingi Suwantoro, S.Psi., M.Si. selaku Kepala Bidang Pengendalian Bappeda DIY menerima langsung kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/04/2023).

Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut, Gede Kusuma Putra menjelaskan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022.

Dalam penyusunan LKPJ, Suwantoro menjelaskan terdapat beberapa perbedaan mengenai isi LKPJ karena DIY sendiri menjadi daerah yang menyandang keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Kemudian yang berbeda dari LKPJ DIY dengan daerah lain adalah penambahan poin substansi yang tidak diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri 18 Tahun 2020. Substansi yang ditambahkan meliputi seperti pada BAB 3 yang di mana ditambahkan mengenai Capaian Tingkat Ketercapaian Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja di Level program pemerintah daerah, hingga Indikator kinerja di level urusan. 

Dalam hal ini penambahan substansi indikator ini yang termasuk penting adalah juga ditambahkan terkait keterangan catatan terhadap berbagai indikator yang telah dilaksanakan tersebut telah tercapai atau belum tercapai secara gamblang dan tersurat di LKPJ.

Kemudian, penambahan substansi pada LKPJ DIY juga terjadi pada BAB 5 tentang Penyelenggaraan Urusan Keistimewaan. Hal ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 terkait Keistimewaan DIY, maka dari itu dalam LKPJ DIY terdapat laporan capaian kinerja dan pelaksanaan anggaran selama satu tahun berjalan. Tidak hanya itu, penambahan substansi yang lain adalah pada program strategis yang di mana karena hal ini menjadi salah satu bagian kelengkapan informasi terhadap materi LKPJ DIY.

Selaras dengan pemaparan LKPJ yang telah disampaikan, perwakilan DPRD Provinsi Bali sangat mengapresiasi adanya tambahan catatan dan rekomendasi dari DPRD terhadap capaian indikator yang di mana hal ini menjadi langkah baik untuk mencapai target tujuan yang telah disepakati bersama, sehingga suara dari rakyat dapat didengar maupun dilaksanakan dengan baik.

Dalam merespon tanggapan dari perwakilan dari DPRD Provinsi Bali, Huda Tri Yudiana menyatakan bahwa Catatan dan Rekomendasi DPRD pada LKPJ pada dasarnya dilaksanakan oleh Pansus Pengawasan yang akan memantau terkait isu atau permasalahan serius yang terjadi. Maka dari itu dalam LKPJ terdapat penyampaian indikator telah tercapai atau tidak maupun berapa persen yang telah tercapai. Dengan adanya Catatan Rekomendasi DPRD tersebut, selain sebagai penyusunan LKPJ, juga berfungsi sebagai untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. 

“Ketika ada problem serius, kami membentuk Pansus pengawasan, sehingga adanya Pansus Pengawasan dapat memberikan rekomendasi khusus terhadap berbagai topik yang menjadi bahasan”, ungkap Huda Tri Yudiana. (rsy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*