Jogja, dprd-diy.go.id. Kamis (03/03/206) KPP (Kelompok Penambang Progo) melakukan audiensi di DPRD DIY. KPP mengaku keberatan atas diberlakukannya Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara). Sepuluh hari para KPP kelaparan karena tidak diperbolehkan melakukan penambangan. Hal tersebut dikemukakan Gandung pada saat audiensi. Gandung menilai, pemberlakuan Undang-Undang Minerba telah melumpuhkan rakyat-rakyat kecil yang berprofesi sebagai penambang.
Aparat kepolisian melakukan razia dan menyita alat-alat yang digunakan untuk menambang. “Padahal kami berkenan membayar pajak dan mengurus izin agar mendapatkan legitimasi hukum. Tapi mengapa hanya untuk mendapatkan izin dan keinginan untuk menjadi warga yang taat hukum begitu susah?” Ungkap Gandung.
Gandung bercerita bahwa dulu Undang-Undang No. 4 tahun 2009, perizinan pertambangan menjadi kewenangan daerah. Berbeda dengan saat ini, perizinan diambil alih oleh provinsi. Gandung mewakili KPP tidak mempermasalahkan, asal perizinan dimudahkan. “Kita ingin 


Hal tersebut diamini Yunianto warga Argosari, Sedayu, Bantul yang juga berprofesi sebagai penambang. Ketentuan Dinas Perizinan yang mengharuskan penambangan hanya dapat dilakukan bagi penambang yang memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan), Yunianto mengaku tidak akan mampu menembus perizinan tersebut. “Kami hanya penambang rakyat, tidak akan mampu membayar staf ahli yang menjadi syarat pemerolehan IUP.”Tuturnya.
Yunianto bercerita bahwasanya pada tanggal 13 Agustus 2015 pernah diadakan audiensi di Kepatihan. Hasil audiensi saat itu membawa angin segar bagi para penambang, karena kemudahan penjelasan dalam pemerolehan izin menambang. “Tapi ternyata sangat susah, bahkan 90 berkas yang kami ajukan tidak ada yang lolos sama sekali.” Ungkapnya.



“Kami minta tolong agar dibuatkan regulasi yang sederhana, pembuatan pajak yang sederhana, dan dewan berkenan mendesak Polda DIY beserta jajarannya untuk menghentikan razia,dan menghentikan kaum kapitalis merebut pekerjaan kami.” Ungkap Yunianto.
Yunianto memandang kaum kapitalis telah banyak mengajukan perizinan penambangan di Progo. Hal tersebut di inisiasi sebagai bentuk peraupan keuntungan karena akan didirikannya bandara baru di Kulonprogo.



IPR dapat digunakan, dengan tata cara penambang mengajukan izin ke Dinas Perizinan, ke PU (Pekerjaan Umum), dan ke BPWS.
Terdapat dua syarat IPR. Pertama wilayah penambangan rakyat yang diajukan oleh provinsi ke kementrian. Kedua, dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan yang wajib membuat adalah pemerintah DIY, bukan penambang. Namun masalahnya, hingga kini wilayah penambang rakyat belum jelas.
Perwakilan dari PUP-ESDM menambahkan bahwasanya melihat konteks tersebut, solusi yang dapat ditawarkan adalah segera mengurus dokumen lingkungan untuk menentukan wilayah pertambangan rakyat. “Wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh gubenur dan dikoordinasikan dengan DPRD.” Katanya.
Usai mendapatkan berbagai pandangan dari KPP dan Dinas Perizinan dan Dinas PUP-ESDM, DPRD DIY yang dipimpin Yoeke Indra Agung Laksana akhirnya menyimpulkan agar langkah cepat segera ditempuh. Anton Prabu Semendawai mengusulkan agar DPRD DIY bserta dinas-dinas terkait segera berkoordinasi untuk mengurus perizinan ke PUP-ESDM. Selain itu, sehari setelah beraudiensi akan dilakukan peninjauan di kawasan sungai Progo. Tinjauan akan dilaksanakan komisi C beserta dinas-dinas terkait pada hari jum’at (04/03/2016.) (S)

Leave a Reply