Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (03/07/2020) Panitia Khusus (Pansus) BA 3 Tahun 2020 melaksanakan rapat kerja untuk membahas sinkronisasi hasil fasilitasi Reperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Penanaman Modal.
Biro Hukum DIY menyampaikan hasil fasilitasi Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Penanaman Modal kepada pansus. Menurut penjelasan Biro Hukum DIY, secara umum hasil fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri tidak banyak berubah secara substansi.
Suyata dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal berharap agar segala proses penetapan raperda ini dapat segera diselesaikan. Suyata berharap perda ini dapat segera diimplementasikan kepada para pelaku usaha sehingga membangkitkan perekonomian DIY.
“Karena tidak banyak perubahan dari subtansi harapan kami terkait semangat kami kepada pelaku usaha agar dapat segera diimplementasikan. Sehingga membantu perekonomian di DIY. Mohon segera dilanjutkan biar segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Arif Setiadi, Ketua Pansus mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil fasilitasi dari Kementrian Dalam Negeri yang tidak berubah secara subtansi. Arif menanggapi baik agar raperda ini segera disampaikan kepada Pimpinan agar dapat ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Kita patut bersyukur ya karena secara substansi raperda ini tidak banyak berubah (hasil fasilitasi). Harapannya nanti DPPM bisa melaksanakannya semaksimal mungkin sesuai yang sudah disepakati di sini. Untuk prosesnya nanti InsyaAllah tanggal 9 ini kita adakan rapat paripurna untuk sekaligus menyampaikan laporan kerja pansus dan raperda ini,” ungkap Arif.
Leave a Reply