Stimulan Bagi Korban Bencana di Bali

Denpasar, dprd-diy.go.id – Kunjungan kerja Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2019 DPRD DIY mengenai Pembahasan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana Alam, diterima Sekretaris BPBD Provinsi Bali, I Ketut Wica, (14/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah studi komparasi dan untuk memperoleh masukan dari Pemerintah Daerah Bali terkait dengan pembahasan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus, Edy Susilo menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi terkait dengan pembahasan Raperda.

Menanggapi beberapa permasalahan yang disampaikan oleh Pansus, Ketut memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Provinsi Bali dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 28 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 60 tahun 2015 tentang Santunan dan Bantuan Sosial, Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana, memberikan santunan dan bantuan sosial berupa uang untuk korban bencana meninggal dunia sebesar 15 juta rupiah, cacat fisik/mental 15 juta rupiah, dan luka berat 10 juta rupiah.

Secara prinsip bahwa dana bantuan yang merupakan stimulan tersebut akan dikirim ke rekening masing-masing yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi terlebih dahulu setelah masyarakat mengajukan permohonan ke BPBD Kabupaten/Kota. Beberapa informasi yang juga disampaikan dalam kesempatan itu adalah bahwa bangunan-bangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah dirancang anti gempa. Diharapkan ke depan juga bahwa bangunan-bangunan kantor lain juga dalam pembangunannya akan mempertimbangkan sebagai bangunan standar anti gempa.

Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Pansus menyampaikan apresiasi yang mendalam atas diterima kunjungannya dan apa yang diperoleh dalam pertemuan tersebut akan menjadi bahan masukan untuk melengkapi Raperda yang sedang dibahas. (Dy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*