Tenaga Ahli Fraksi DPRD DIY Bersama Bahas Bahan Pokok – Pokok Pikiran DPRD DIY untuk RKPD 2024

Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (27/09/2022) Tenaga Ahli Fraksi DPRD DIY menyampaikan beberapa pembahasan sebagai bahan Pokok – Pokok Pikiran DPRD DIY terhadap RKPD tahun 2024. Dibuka oleh Pimpinan DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T. kegiatan dipandu oleh Tenaga Ahli Fraksi PAN, yakni Arif Noor Hartanto, S.I.P.

Arif menyampaikan bahwa pada format Pokok – Pokok Pikiran DPRD DIY ini berbeda dari RKPD tahun 2023. Menurutnya penyusunan dilakukan berdasarkan bidang dan urusan pemerintahan, kemudian baru dicermati satu – per satu sesuai dengan rekomendasi dan elaborasi program isu strategis.

“Disusun berdasarkan bidang dan urusan pemerintahan, 6 prioritas program di RKPD 2023 ini akan dikuatkan, baru kita masuk pada urusan bidang yang harus direspon dan dicermati satu per satu dengan rekomendasi program dan elaborasi program isu strategis dan membawa alur terstruktur,” ungkap Arif.

Pada kesempatan ini disampaikan bahasan dari beberapa bidang, yakni soal pembangunan wilayah selatan, pemerintahan budaya, peningkatan SDM-mitigasi bencana-adaptasi perubahan iklim, serta penyederhanaan birokrasi.

Novia Rukmi, S.I.P., M.Pd. Tenaga Ahli Fraksi Golkar menjelaskan bahwa wilayah selatan DIY yang terdiri dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo mendominasi sekitar 80% wilayah DIY dengan penduduk sebesar 59,1% penduduk DIY. Masalah yang terjadi di wilayah selatan ini berkontribusi terhadap beberapa capaian kinerja utama pemda, selain itu juga ada ketimpangan distribusi SDM dan SDA serta aksesibilitas.

Menurutnya perlu ada penyelarasan pembangunan di kawasan utara dan selatan agar tidak terjadi ketimpangan. Alokasi dana keistimewaan  juga diharapkan dapat menyentuh hingga kalurahan sebagai upaya pengentasan kemiskinan.

Selain itu, adanya beberapa potensi di kawasan selatan seperti potensi maritim ini juga perlu dirancang dan difasilitasi dengan tepat. Percepatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana publik agar konektivitas antar kelurahan dapat terwujud. Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di kawasan selatan juga perlu dioptimalkan.

Disampaikan oleh Tenaga Ahli Fraksi PKB, Afika Rahman bahwa dalam pembuatan kebijakan ini nantinya perlu sosialisasi regulasi untuk percepatan program, memperkuat nilai kebudayaan lokal Yogyakarta, pengelolaan lingkungan berbasis budaya, penataan kawasan budaya pendukung keistimewaan, membangun pusat kebudayaan di kampung dan dusun sebagai pusat pengembangan kebudayaan lokal Yogyakarta, menyelaraskan program keistimewaan DIY dengan penilaian kesejahteraan masyarakat, pengembangan kerja sama pengelolaan kekayaan budaya, memperkuat kesejahteraan melalui program keistimewaan Yogyakarta, peningkatan SDM terkait nilai-nilai kebudayaan DIY, serta fasilitasi penyediaan dan peningkatan kualitas pengetahuan pengelolaan budaya.

Sementara mengenai pengembangan SDM dan mitigasi bencana disampaikan oleh Oni Wantara, S.E. Tenaga Ahli Fraksi Gerindra. Menurut Oni masalah terkait SDM, adalah alat ukur dan pembanding. Alat ukur sederhana di bidang pemerintahan bisa dilihat dari urusan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan kesatuan bangsa dan politik, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta urusan pendidikan dan pelatihan.

Sementara mengenai mitigasi bencana dan adaptasi perubahan Oni menyampaikan masalah yang terjadi di DIY adalah meningkatnya kerentanan bencana, belum meratanya SDM dalam menghadapi bencana. Ia menyarankan agar dibuatkan road map dan SOP kebencanaan dan simulasi beragam bencana. Selain itu, juga diperlukan fasilitasi dari pemerintah kabupaten kota kepada organisasi relawan kebencanaan. Menurutnya yang tidak kalah penting adalah adanya pendidikan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat sheingga perlu ditingkatkan kualitas program dan sasarannya.

Arif Noor Hartanto turut menyampaikan penjelasan mengenai penyederhanaan birokrasi. Ia menjelaskan perbedaan pemerintahan simetris dan pemerintahan asimetris. Menurut Arif langkah penyederhanaan birokrasi ini bisa dilakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Perlu pula dilakukan perampingan struktural dan pengalihan jabatan fungsional, dilakukan dengan cara penguatan kapasitas ASN melalui diklat, bimtek, dan studi lanjut. Menurutnya juga perlu dilakukan pengurangan tunjangan struktural seyogyanya ada konversi terhadap tunjangan fungsional.

Usai menyampaikan penjelasan, Arif yang memandu kegiatan ini mengatakan bahwa selanjutnya masih dilakukan pembahasan seperti ini. Hal ini dalam rangka penyusunan Pokok – Pokok Pikiran DPRD DIY untuk RKPD tahun 2024. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*