Tenaga Ahli Pansus BA 12 Tahun 2020 Jelaskan Kembali Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 12 Tahun 2020 mengadakan rapat kerja untuk pertama kalinya pada Senin (10/08/2020). Rapat kerja ini diadakan guna membahas penyusunan jadwal kegiatan pansus sekaligus mendengarkan paparan raperda dari tenaga ahli pengusul.

Ketua Pansus, Eko Suwanto kembali menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting seiring dengan perlunya keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran. Menurutnya keterbukaan informasi juga dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembangunan dan penganggaran oleh pemda.

Anggota Fraksi PDIP ini menuturkan bahwa tujuan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan dan kejujuran dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran di daerah. Selain itu raperda juga ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik serta meningkatkan partisipasi dan transparasi terkait pembangunan dan penganggaran di daerah.

“Raperda ini berupaya mengoptimalkan pelaksanakaan keterbukaan informasi publik, diantaranya dengan melakukan penguatan terhadap PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah), melakukan penguatan terhadap KID (Komisi Informasi Daerah), memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan menggunakan teknologi informasi, serta melakukan pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya menjelaskan latar belakang masalah dalam naskah akademik.

Dewi Amanatun Suryani, Tenaga Ahli Pansus menyampaikan bahwa dasar dibentuknya raperda ini adalah adanya hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dengan mengedepankan keterbukaan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar 1945, Komisi A DPRD DIY mengusulkan raperda ini sebab DIY belum mengatur secara lengkap terkait keterbukaan informasi publik.

Mengingat pertanyaan pada rapat paripurna lalu, Dewi menjelaskan kembali pada pasal 2 telah disebutkan bahwa PPID terdiri dari PPID Utama yakni Dinas Kominfo DIY dan PPID Pembantu yakni OPD lainnya. Dewi juga menegaskan terkait dengan sekretariat dalam rapaerda ini sudah dirinci dan diberi penjabaran tugasnya serta kemitraannya.

“Di sini kita tekankan bahwa mereka (PPID) bukan sambilan tapi memang tugas utama. Ini dalam pasal 4 juga dicantumkan bahwa kita membutuhkan PPID dengan kualitas dan kemampuan di bidangnya. Tujuannya ya bisa paham, sehingga bisa melayani dengan baik,” ungkapnya melanjutkan. 

Pada raperda ini Dewi menjelaskan ada bagian khusus yang membahas secara rinci terkait KID. Tujuannya yakni untuk memperkuat tugas, wewenang, dan kewajiban KID sehingga kinerjanya dapat dimonitoring.

“Ada bagian soal informasi publik juga ada bagian soal pelayanan informasi publik. Pada bagian ketiga terdapat pasal soal evaluasi. Hal ini tentunya penting untuk mengetahui hasil kinerja dari pelayanan informasi publik. Kita berharap dengan adanya evaluasi ini kinerja lebih terukur dan lebih baik dari sebelumnya,” tutur akademisi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisioner Informasi Daerah ini.

Terkait dengan peran serta masyarakat melalui raperda ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan mengenai tata kelola keterbukaan informasi publik. Soal pendanaan dapat diambil dari dari APBD DIY dan sumber dana yang sah serta tidak mengikat.

Menanggapi pertanyaan dari Siti Nurjannah anggota pansus, Dewi mengatakan bahwa pengaturan biaya dicantumkan padal pasal 35 raperda yang menjelaskan biaya dibebankan kepada pemohon bukan kepada badan publik. Sementara untuk besaran biayanya sudah diatur mengikuti plafon dalam Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) tersebut.

“Terkait dengan biaya memang muncul, tapi kalo tujuan dibebankan ke pemohon informasi publik agar jelas alur keuangannya. Nanti ada ketentuan mengenai besaran biayanya. Penarikan biaya ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhannya, tidak serta merta harus membayar sekian (dalam jumlah tertentu),” tutur Dewi menjelaskan pertanyaan Heri Dwi Haryono.

Sementara Stevanus Christian Handoko, anggota pansus memberikan saran untuk kembali membedah permasalahan terkait keterbukaan informasi publik baik dari segi konsep hingga teknis. Pada pertemuan selanjutnya Steve berharap dapat dibahas solusi dari berbagai permasalahan pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk dicantumkan dalam raperda.

Berikut jadwal kegiatan Pansus BA 12 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Rapat Kerja Pansus                         : 7, 10, dan 26 – 27 Agustus 2020

Kunjungan Kerja (luar daerah)   : 11 – 13 Agustus 2020

Kunjungan Kerja (dalam daerah) : 10, 26-27 Agustus 2020

*Kecamatan Depok dan Desa Panggungharjo

Koordinasi Raperda                         : 18 – 19 Agustus 2020

Hearing (ke Lapangan)                   : 25 Agustus 2020

Paublic Hearing (DPRD DIY)          : 1 September 2020

*mengundang pakar

Finalisasi Pansus                               : 7 September 2020

Harmonisasi Pansus                        : 8 September 2020

(fda) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*