Jogja, dprd-diy. go.id – Kamis (09/07/2020) DPRD DIY melangsungkan rapat paripurna yang dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY. Pada agenda rapat paripurna kali ini, Bapemperda dan Panitia Khusus (Pansus) akan menyampaikan laporan tiga raperda yang sudah dibahas dan difasilitasi oleh Kemendagri.
Bapemperda menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA 19 Tahun 2019 yang sudah berganti jabatan pada periode sebelumnya. Pansus ini membahas Raperda Rencana Umum Energi Daerah DIY Tahun 2020-2050.
Aslam Ridlo, Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA 19 Tahun 2020. Aslam mengatakan bahwa seluruh pembahasan bersama eksekutif dan harmonisasi telah dilaksanakan oleh pansus pada tahun 2019.
Bapemperda telah mengadakan rapat kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah DIY Tahun 2020-2050. Berdasarkan pembahasan hasil fasilitasi, draf raperda sudah disesuaikan dengan saran dari Dewan Energi Nasional (DEN). Menurut Aslam draf raperda juga sudah dibahas dan diperbaiki oleh Biro Hukum DIY.
Aslam melanjutkan laporannya sebagai Wakil Ketua Pansus BA 4 Tahun 2020 yang membahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih DIY. Menurutnya isi raperda ini meliputi konsepsi-konsepsi sosiologis dan konsepsi percepatan pembangunan. Sementara raperda ini juga diiringi oleh rencana penyertaan modal daerah yang dituangkan dalam Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Bersih DIY.
Pendirian pertama didirikan pelayanan kepada pelanggan terhadap ketersediaan air bersih melalui optimalisasi spam regional yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR. Sistem distribusi pelayanan air bersih oleh PDAM kepada masyarakat dilaksanakan dengan PDAM kabupaten/kota se-DIY.
Selanjutnya Ketua Pansus BA 3 Tahun 2020, Arif Setiadi menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Berdasarkan hasil fasilitasi Raperda Perubahan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kemendagri, terdapat beberapa perubahan non subtansi.
Pada ketentuan umum, terdapat beberapa penambahan definisi mengenai pemberian insentif dan definisi pemberian kemudahan penanaman modal. Pada pasal 4 ayat 1 terdapat penambahan jenis usaha yang dapat memberikan insentif dan kemudahan sesuai PP Nomor 24 tahun 2019.
“Pasal 5 ayat 1 terdapat penyempurnaan redaksional menjadi bentuk penanaman modal yang diberikan keringanan dan bunga pinjaman rendah lebih usaha mikro kecil dan atau koperasi. Penghapusan pasal 6 ayat 2 sampai dengan ayat 4 penambahan pasal 6 ayat 2 pengaturan lebih lanjut rincian insentif dan kemudahan dalam peraturan baru tentang kriteria pembelian,” lanjutnya.
Ketiga Raperda Disepakati
Pada kesempatan ini Pimpinan DPRD DIY meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk dapat menyetujui raperda-raperda yang telah dilaporkan sebelumnya. Seluruh peserta rapat paripurna setuju untuk menetapkan ketiga raperda tersebut.
KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY menyampaikan pendapat akhir Gubernur DIY terhadap ketiga rapeda yang sudah ditetapkan menjadi Perda DIY. Gubernur memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Perda Rencana Umum Energi Daerah DIY Tahun 2020-2050 hingga ditetapkan.
Menurut penyampaian Wakil Gubernur DIY, Perda ini menjadi regulasi yang strategis dalam sektor pembangunan dan pengelolaan energi. Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang strategis kebijakan konservasi dan spesifikasi serta pengelolaan energi.
“Kita semua berharap dengan adanya regulasi ini pengelolaan energi yang berkelanjutan di DIY dengan strategi konservasi dan diversifikasi genetik. Dapat juga sekaligus menjadi payung kebijakan di tingkat daerah dalam mendukung kebijakan nasional yang telah memuat dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),” lanjut Wakil Gubernur DIY.
Gubernur memberikan pendapat terhadap Perda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih DIY dan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Gubernur berharap Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal mampu menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi.
Perda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih DIY diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjukkan untuk mengantisipasi kondisi meningkatnya kebutuhan air baik untuk kebutuhan domestik hingga kebutuhan non domestik. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan air dengan cakupan kerja yang lebih luas yaitu dapat mendistribusikan air kepada media wilayah di kabupaten dan kota. (fda)
Leave a Reply