Bapemperda Sepakati Tiga Raperda Direkomendasikan Kepada Pimpinan

Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda kembali melanjutkan rapat kerjanya pada Kamis (09/07/2020) untuk membahas tindak lanjut raperda usul Pemda DIY dan raperda inisiatif DPRD DIY. Ketiga raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Eko Suwanto, selaku Ketua Komisi A yang menjadi pengusul raperda ini menyampaikan terkait tugas Komisi Informasi Daerah (KID), syarat calon anggota KID, dan pemberhentian anggota KID. Menurutnya draf Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik sudah disesuaikan dengan masukan dan saran dari pertemuan sebelumnya.

Dwinanta Nugroho, Tenaga Ahli Bapemperda menyampaikan evaluasi naskah akademik dan draf raperda yang sudah disampaikan oleh Eko Suwanto. Menurutnya uraian dan penjelasan dalam naskah akademik sudah cukup lengkap dan sudah disesuaikan dengan penyempurnaannya. Sementara Dwi mengungkapkan bahwa keterkaitan antara naskah akademik dengan draf raperda masih belum terlihat jelas.

“Pembahasan yang tertuang di dalam pasal-pasal belum sistematis terhadap penggiringan publik untuk dapat memahami hal-hal yang akan diatur dalam raperda,” imbuhnya.

Dwi juga menyarankan agar menambahkan matrik untuk memudahkan pembahasan pansus tentang definisi dan sumber peristilahan tersebut yang terdapat pada pasal 1. Selanjutnya matrik tentang relevansi antara setiap pasal dalam draf raperda terhadap naskah akademik.

Monika Nur Lastiyani, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama dengan pustakawan DIY menyampaikan beberapa perbaikan atas masukan dari tenaga ahli Bapemperda pada pertemuan sebelumnya. Menurutnya identifikasi masalah dalam naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan sudah diperbaiki dengan penjabaran identifikasi masalah dan solusinya.

“Dalam NA ini identifikasi masalahnya adalah pengelolaan perpustakaan sebagian belum sesuai standar, baik dari sisi kelembagaan maupun SDM. Solusinya yakni melakukan pembinaan perpustakaan sesuai standar serta bekerjasama dengan organisasi profesi IPI menyenggarakan Diklat Calon Kepala Perpustakaan pola 120 jam latihan,” tutur pustakawan DIY.

Monika juga menjelaskan bahwa bagian konsideran menimbang pada angka 5 yang dianggap terlalu berlebihan (overbodig) tetap dicantumkan sedemikian rupa karena harus ditulis secara lengkap. Sementara terkait tidak adanya pasal yang memuat pengadaan jurnal ilmiah internasional sudah ditambahkan pada bagian keempat pengembangan koleksi atau bahan perpustakaan pada pasal 20 ayat (3).

Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Kepala Dinas Pertanian DIY, Arofah Noor Indriani menjelaskan perbaikan. Menurutnya sudah ada perbaikan penjelasan secara teoritik atau konseptual mengenai pentingnya perlindungan LP2B. Selain itu, kondisi empiris perkembangan saat ini dan prediksi dan asumsi di masa mendatang.

Seluruh laporan perbaikan draf raperda dan naskah akademik dari ketiga raperda tersebut sudah disampaikan. Pada kesempatan ini seluruh OPD dan Anggota Bapemperda yang menghadiri rapat ini setuju untuk dapat merekomendasikan raperda ini kepada Pimpinan DPRD DIY untuk dapat melalui proses rapat paripurna. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*