Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat pembahasan mengenai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY tahun 2025-2045. Pembahasan ini dihadiri oleh Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., Tri Nugroho, S.E., dan Umaruddin Masdar, S.Ag., serta beberapa perwakilan dari OPD terkait, di Gedung DPRD DIY pada hari Selasa (29/10/2024).
Kepala Bappeda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih intensif dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, khususnya untuk memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota selaras dengan RPJPD Provinsi.
“Penyelarasan ini sangat penting, terutama dalam penetapan RPJPD di tingkat kabupaten/kota. Kami di provinsi perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dan evaluasi agar RPJPD dapat tercapai sesuai dengan kewajiban daerah,” ungkap Made.
Made juga menyoroti peran penting Bawaslu dalam memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan RPJPD disampaikan dengan tepat kepada pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah harus memiliki keselarasan dengan indikator-indikator dalam RPJPD agar kebijakan pembangunan dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Perhatian pada Kalurahan dan Alih Fungsi Lahan
Isu lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah perlunya perhatian lebih terhadap perencanaan di tingkat Kalurahan. Meski selama ini fokus perencanaan lebih banyak diarahkan pada Kabupaten/Kota, perkembangan dan kebutuhan baru mengharuskan adanya integrasi perencanaan hingga ke tingkat Kalurahan.
“Kami akan lebih memperhatikan perencanaan di tingkat kalurahan, agar pembangunan dapat lebih merata,” jelasnya.
Selain itu, alih fungsi lahan juga menjadi topik penting dalam diskusi. Made menegaskan komitmennya untuk melindungi 32.000 hektare lahan pertanian yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan di DIY.
“Kami perlu menjaga ketahanan pangan, dan untuk itu, sangat penting untuk mempertahankan lahan-lahan yang ada sebagai sumber produksi pangan,” ujar Made.
Pengembangan Potensi Ekonomi Kawasan Pantai dan Infrastruktur
Selain isu perencanaan lahan, pembangunan ekonomi DIY juga menjadi agenda dalam RPJPD. Potensi kawasan pantai, khususnya di wilayah selatan, dianggap memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, baik melalui sektor perikanan maupun pariwisata.
“Kawasan pantai selatan DIY harus dikelola dengan bijak. Kami berharap akan ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mendukung pemanfaatan kawasan tersebut untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Made.
Made juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol dan fasilitas pendukung lainnya, untuk memperlancar distribusi bahan pangan dan mendukung program makan bergizi di DIY.
“Infrastruktur yang memadai sangat penting untuk memperlancar distribusi bahan pangan, yang secara langsung berdampak pada ketahanan pangan di DIY,” pungkasnya.
Tindak Lanjut Hasil Evaluasi oleh DPRD DIY
Setelah mendengarkan berbagai masukan di rapat, Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses evaluasi RPJPD.
“Kami sudah menerima hasil evaluasi dari Kemendagri, dan akan segera menyerahkannya kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut,” jelas Yuni.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan RPJPD DIY dapat dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan yang lebih optimal di masa depan (uns).
Leave a Reply