Tindaklanjut Masalah Penambangan Pasir di Dusun Jati, Kulon Progo

Jogja, dprd-diy.go.id – Audiensi DPRD DIY dengan masyarakat Dusun Jati serta LKBH PANDAWA dilakukan pada Senin (17/9/2018)  sebagai bentuk tindaklanjut dari aksi damai yang dilakukan pada Rabu (12/9/2018). Acara dimulai pada pukul 10.55 yang bertempat di Ruang Lobby lt.1 DPRD DY, dengan dipimpin oleh Yoeke Indra selaku Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Dharma Setiawan selaku Koordinator Komisi C, serta Chang Wendryanto dan Huda Tri Yudiana selaku anggota komisi C.

Audiensi dimulai pada pukul 10.55 yang diawali dengan penyataan Yoeke bahwa pihak DPRD selalu sedia untuk menampung aspirasi masyarakat dan mengurus tindaklanjut dari hal tersebut agar aspirasi tersebut dapat selalu dikawal dan diproses hingga mencapai titik terangnya.

Pemaparan kondisi dilakukan oleh LKBH Pandawa mengenai proses dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka. Pada awalnya warga memberikan laporan mengenai keberadaan mereka yang memprihatinkan, kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh LKBH Pandawa dengan adanya peninjauan lapangan, yang kemudian hal tersebut mendorong Pandawa untuk terus mendukung dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Dusun Jati.

Kemudian pemaparan dilanjutkan oleh masyarakat Dusun Jati yang menyampaika bahwa setelah adanya penambangan dengan alat berat di lingkungan mereka, terdapat berbadai kerugian dan dampak negatif yang dirasakan. Sumur kering, lahan kering, dan kehilangan sumber mata pencaharian sebagai penambang pasir. Keluhan lainnya yaitu terkait perizinan KUBE dalam melakukan penambangan dengan alat berat yang dinilai masyarakat telah melanggar batas wilayah. Masyarakat meminta bantuan LKBH Pandawa untuk membantu menguatkan posisi mereka dalam memperjuangkan suara mereka, bahkan juga telah mengupayakan berbagai hal seperti audiensi dengan Kemenkumham Jogja, aksi demo yang dilakukan tempo hari, serta audiensi dengan DPRD DIY.

Pemaparan masyarakat disambut baik oleh Yoeke, dengan menegaskan bahwa DPRD DIY akan terus mengawal permasalahan penambangan dengan alat berat tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Yoeke juga menyarankan agar masyarakat serta LKBH Pandawa perlu mengumpulkan data-data yang lengkap terkait keluhannya selama ini agar dapat segera diproses dengan instansi-instansi terkait.

Kemudian Dewan menyampaikan masing-masing pendapatnya, diawali oleh Chang yang menyatakan bahwa bila memang terdapat pelanggaran perizinan, seharusnya ada pencabutan izin, Chan juga menambahkan bahwa DPRD akan siap menemui dan membantu masyarakat. Dilanjutkan oleh Huda bahwa langkah yang dapat diambil adalah melayangkan surat untuk mencabut perizinan penambangan pasir, dan pemprov DIY akan membantu back-up tindakan itu.

Wakil Ketua DPRD,  Dharma menjelaskan beberapa poin permasalahan yang perlu ditinjau ulang warga Dusun Jati, yaitu perizinan IUP dari PT Sido Maju, jaminan reklamasi dari rekomtek, CSR dari perusahaan tersebut, dan pelanggaran batas wilayah penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat setempat. Untuk itu DPRD DIY siap mendampingi masyarakat Dusun Jati.

“Kami sebagai wakil rakyat akan menampung aspirasi dan mendampingi masyarakat”, ujarnya dalam audiensi siang itu. Pimpinan audiensi juga menerangkan secara teknis regulasi izin penambangan tersebut, seperti alur perizinan, studi kelayakan, dan rekomendasi wilayah penambangan. Diakhir audiensi disimpulkan langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh mengatasi penolakan perizinan tersebut dengan melihat bukti, surat rekomendasi, dan laporan di lapangan yang harus dilampirkan sehingga dapat dibuat pengajuan surat pencabutan yang dibuat oleh masyarakat Dusun Jati.

Yoeke menyimpulkan langkah-langkah progesif dan bertahap yang dapat dilakukan, pertama tentang batas wilayah yang berpotensi dilanggar, surat penolakan dari masyarakat, terakhir perwakilan dari DPRD DIY akan mengundang instansi terkait untuk mengumpulkan data-data yang lebih lengkap. (ia/ra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*