
Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY menerima audiensi dari General Manager Tambang PT. Sugih Alam Anugroho pada Kamis (02/11/2023) untuk membahas penyelesaian masalah terkait persetujuan lokasi tanah yang berada di kalurahan Bedoyo, Gunungkidul, Yogyakarta yang masih terbagi dalam ruang lingkup Sultan ground (tanah Sultan).
Forum dipimpin oleh Ketua Komisi C, Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., dan diskusi berlangsung dengan hadirnya anggota komisi C serta beberapa pihak terkait termasuk OPD yang berhubungan dengan permasalahan ini.
Diawal diskusi, Gimmy menyampaikan bahwa permasalahan ada pada tanah seluas 5 hektar yang separuhnya dimiliki personal dan sebagian lainnya menjadi milik Kraton. Gimmy meminta kejelasan dari dinas PUPESDM terkait izin tambang.
“Saya minta kejelasan dari dinas PU, Semua surat surat mengenai izin tambang sudah ada, tetapi terkait dengan izin tanah masih belum ada persetujuan. Hal ini didorong dengan adanya kesulitan implementasi Peraturan Gubernur yang mengakibatkan banyak proyek yang gagal dari Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul” ungkap Gimmy.
Dari Kalurahan Bedoyo, Sulardi, S.Pd, M.Pd memberikan argumennya saat rapat berlangsung. Ia menyampaikan bahwa dimusim kemarau panjang ini, keberadaan PT Sugih Alam dapat membantu mensejahterakan masyarakat.
“Mata pencaharian masyarakat Kalurahan Bedoyo lebih ke bertani, tetapi dengan musim seperti ini, tani sangat menderita. Keberadaan PT Sugih Alam menjadi penolong dari bidang sosial, kesejahteraan masyarakat kesehatan serta peternakan, dan bidang pembangunan baik itu jalanan; renovasi rumah; mushola; dan masih banyak lagi,” ungkapnya
Hal yang disampaikan oleh Sulardi mendapat tanggapan positif dari Gimmy.
“Setelah mendengarkan pernyataan tadi, kita lihat banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya PT Sugih Alam,” ujar Gimmy.
PT ini telah berdiri tahun 1992 kurang lebih sudah 31 tahun, selain berproduksi juga melakukan kegiatan tambang. Dalam tambang itu juga sudah mempunyai izin, tetapi terkendala dengan masalah tanah.
“PT ini memproduksi kalsium carbonate yang berguna untuk pipa, karpet, plastik, pralon, dan lain-lain serta mempunyai 250 karyawan baik itu putra dan putri. Harapan kami, agar segera terselesaikan, izin tambang semua sudah lengkap tinggal menunggu perizinan itu,” ungkap Siswo Saputro, General Manager PT. Sugih Alam Anugroho.
Tanggapan dari Purwanto, “Surat sudah dibuat tetapi masih belum ada jawaban sama sekali oleh Panitikismo. Sebenarnya semua tanah IUP sudah legal dan Pemerintah memberikan izin lengkap, yang menjadi kendala itu pada persetujuan tanah Keraton untuk di Tambang.”
Dinas PUP ESDM DIY dan Dinas Pertanahan & Tata Ruang DIY juga sudah mendukung untuk segera diselenggarakannya aktivitas tambang pada tanah Keraton.
Oleh karena itu, masalah ini juga akan dibahas secara diskusi bersama, serta bisa mencari jalan keluarnya. Akhir dari rapat ini, akan ada rencana pertemuan oleh Komisi C dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dengan harapan munculnya solusi untuk perizinan oleh kantor Panitikismo. Tidak hanya itu, Komisi C berencana untuk melakukan kunjungan langsung serta bertanya tentang kepastian perizinan tersebut. (ve)
Leave a Reply