Tindaklanjuti Putusan MK, Pansus Bahas Perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015

Rapat Pansus BA 8 Tahun 2024

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 8 Tahun 2024 yang baru saja dibentuk hari ini, Rabu (17/4/2024) memulai pembahasannya dengan mendengarkan paparan dari Pemda DIY. Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Heri Dwi Haryono, S.H., paparan ini disampaikan langsung oleh Drs. Beny Suharsono, M.Si. selaku Sekda DIY.

Pansus ini membahas Raperda tentang perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Beny menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari perlunya perubahan pada perdais ini.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogakarta dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di dalamnya memuat frasa yang memuat daftar riwayat hidup, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kriteria yang tertuang tersebut menurut Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk campur tangan negara dalam pemilihan pemimpin di DIY. Padahal DIY merupakan daerah istimewa dan hal tersebut merupakan bagian dari keitimewaan.

“Adanya kriteria tentang siapa yang berhak atau memenuhi syarat untuk jabatan tersebut merupakan urusan internal Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Paku Alam yang oleh UUD Tahun 1945 dan UU Keistimewaan DIY diakui sebagai bagian dari keistimewaan DIY,” ungkap Beny menjelaskan.

Guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perlu dilakukan perubahan terkait perdais ini. Beny menjelaskan perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 ini tidak wajib menunggu perubahan UU Nomor 13 Tahun 2012.

“Perubahan UU 13 Tahun 2012 lebih bersifat statis sedangkan perubahan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 bersifat dinamis. Sehingga tidak perlu menunggu perubahan UU Nomor 13 Tahun 2012,” jelas Beny.

Eko Suwanto, S.T., M.Si., Wakil Ketua Pansus mengungkapkan harapannya agar perdais ini tidak hanya dilihat dari sisi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, melainkan dari sisi historisnya juga.

Ia juga menegaskan perlunya konsultasi ke pusat guna mencari tahu keterkaitannya dengan Undang – Undang Keistimewaan. Harapannya adalah agar perubahan perdais ini sesuai dengan aturan perundangan lainnya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Perlu nanti kita lakukan konsultasi yang tujuannya itu adalah untuk mencari tahu apakah perlu perubahan UU Keistimewaan dahulu atau seperti apa alur yang semestinya,” kata Eko.

Ditambahkan oleh Arif Setiadi, S.I.P., Anggota Pansus bahwa secara substansi menurutnya sudah baik, hanya saja perlu mencari tahu ketentuannya dari sisi hukum. Serta perlu juga masukan dari pihak kasultanan dan kadipaten.

“Apa yang telah disampaikan kami sepakat. Substansinya sudah oke, tapi ada beberapa yang perlu masukan secara hukum,” ungkapnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*