Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat, (24/11/2023) Pansus BA 43 melanjutkan pembahasan pasal per pasal draft Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Pansus memimpin rapat kerja didampingi oleh anggota pansus lain yang dihadiri oleh eksekutif-eksekutif terkait.
Sebelum melanjutkan pembahasan, rapat kerja diawali dengan penyusunan kembali jadwal kegiatan Pansus BA 43. Eko menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah sebelumnya.
Usai pembahasan jadwal kerja, Eko melanjutkan pembahasan pasal dalam Raperda dengan me-review catatan hasil rapat kerja internal Pansus BA 43 tentang bantuan teknis fasilitasi pada pasal 11. Penjelasan yang dimaksud berkaitan dengan pemilihan diksi yang tepat.
“Ini ada penjelasan pasal 11. Yang dimaksud dengan bantuan teknis itu antara lain bimbingan teknis, kursus, konsultasi, diklat, dan berbagai kegiatan yang lain. Diksi yang digunakan itu antara lain, jadi bukan yaitu, dan bukan dengan” Ujar Eko.
Pembahasan pasal dilanjutkan untuk membahas Bab VII Pembinaan dan Pengawasan yang terdiri dari dua pasal, yakni pasal 16 dan 17. Menyoroti pasal 16 tentang pembinaan, Eko mengusulkan untuk menggabungkan ayat 2 dan 3 dalam pasal tersebut. Hal ini dikarenakan dua pasal tersebut memiliki makna yang sama hanya saja berbeda objek, yakni Kalurahan dan Kelurahan.
Selanjutnya, Eko juga memberikan kesempatan kepada setiap OPD yang hadir untuk menyampaikan usulan terkait bagaimana cara melaksanakan pembinaan yang tercantum dalam ayat 1 sebagai upaya penyempurnaan draft Raperda. Berdasarkan hasil diskusi dalam forum tersebut, cara melaksanakan pembinaan dalam ayat 3 menjadi ’a) koordinasi secara berkala b) bimbingan teknis c) supervisi d) sosialisasi e) pendidikan dan pelatihan f) pendampingan’
Berkaitan dengan pembahasan pasal 17 tentang pengawasan, Eko mengungkapkan bahwa pasal tersebut sudah jelas, namun Ia berharap adanya ayat tambahan tentang koordinasi yang sebelumnya direncanakan pada ayat 3.
“Ayat 3 itu sebenarnya dulu dirancang untuk koordinasi. Jadi Pemda dalam melaksanakan pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi vertikal” Ungkap Eko.
Menanggapi usulan Eko, Reza dari Biro Hukum menyampaikan bahwa jangkauan hukum di dalam Perda memang tidak bisa menjangkau instansi vertikal. Oleh karenanya, berkaitan dengan koordinasi, Reza sepakat untuk ditambahkan ayat baru.
“Berarti di dalam pasal ini ditambahkan ayat baru bahwa perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam melaksanakan pengawasan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait” Jelas Reza.
Kemudian, berkaitan dengan penjelasan pasal tersebut, Reza mengusulkan agar tidak perlu menuliskan instansi terkait secara detail. Menurutnya, penulisan instansi terkait dapat mencakup instansi yang luas.
“Yang terkait dengan penjelasan pasal, tidak perlu disebutkan entitasnya. Misalnya sebutkan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah lain, dan sebagainya. Jadi nanti lebih luas” Tambah Reza.
Sekertaris Daerah DIY, Drs. Beny Suharsono, M. Si., yang juga menghadiri rapat kerja mengungkapkan apresiasinya kepada Pansus BA 43 serta berbagai OPD terkait dalam pembahasan draft Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang tetap bersemangat untuk menyelesaikan draft Raperda tersebut. (df)
Leave a Reply