MPBI Sampaikan Formula Rumusan Penentuan Upah di DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendatangi Gedung DPRD DIY untuk menemui Komisi D DPRD DIY, Senin (27/11/2023). Kedatangannya untuk menyampaikan hasil kajian terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-DIY pada tahun 2024 serta permasalahan lain terkait kesejahteraan buruh di DIY.

Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY mengungkap seharusnya penetapan UMK pada tahun 2024 nanti sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya sembari memaparkan beberapa kajian terkait penetapan UMK tahun 2024.

“UMK DIY ini seharusnya mampu mengatasi defisit ekonomi para buruh, kemudian juga bisa mendorong pengentasan kemiskinan,” ungkapnya dalam forum audiensi yang berlangsung di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY.

Menurutnya angka UMK di tahun 2023 saja masih jauh dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga ia mendorong agar tahun 2024 dapat disesuaikan dengan KHL yang dilakukan melalui survey yang merujuk pada Permenaker Nomor 36 Tahun 2012.

Berdasarkan pada hasil statistik industri besar dan sedang DIY oleh BPS DIY, MPBI DIY menyajikan data terkait upah produktivitas pekerja industri besar dan sedang di tahun 2015-2019. Menurutnya pendapatan yang didapatkan oleh pekerja berdasarkan produktivitasnya tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan.

“Ternyata perusahaan selalu untuk, dan para pekerja ini dirugikan. Dilihat dari nilai ini, masih besar pendapatan (perusahaan) daripada pengeluarannya,” ungkapnya.

Kepada Komisi D dan eksekutif yang hadir, Irsad mengatakan bahwa upah yang layak dan adil seharusnya dapat memenuhi beberapa pertimbangan, yakni KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dialog sosial. Pihaknya turut mengkritisi formula pengupahan yang digunakan pemerintah dalam menentukan upah serta menawarkan rumusan penghitungan upah baru yang dikaji berdasarkan data yang disajikan oleh pemerintah.

“Formula perhitungan yang digunakan ini ternyata tidak mencerminkan KHL seaktual mungkin dan tidak menggunakan dialog sosial dalam penetuan upah,” kata Irsad mengkritisi.

Berdasarkan rumusannya tersebut disampaikan UMK di lima kabupaten/kota se-DIY ini berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Angka ini didapat berdasarkan survei KHL yang dilakukan di kelima kabupaten/kota.

H. Koeswanto, S.I.P., Ketua Komisi D dan Ir. Imam Taufik, Sekretaris Komisi D, mengungkapkan bahwa penentuan upah dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Koeswanto menjelaskan bahwa penentuan upah di masing – masing daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Saat pengupahan upah di DIY sudah melalui koordinasi dengan dewan pengupahan, hasilnya sudah disepakati. Untuk di DIY perlu kita pahami bersama ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan sehingga tidak bisa disamakan dengan wilayah lain,” kata Koeswanto.

Ditambahkan oleh Darmawan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, untuk UMP sudah ditetapkan oleh Gubernur. Sehingga saat penentuan UMK ini masih dalam proses sidang pleno dan disesuaikan sesuai aturan yang telah disebutkan sebelumnya. Ia menjelaskan dalam formula perumusan ini ditetapkan juga berdasarkan kajian pakar terhadap inflasi DIY.

“Dilakukan rasionalisasi inflasi DIY terkait kebutuhan pokok pekerja, dari 11 kebutuhan yang paling penting jadi kebutuhan ada 2, dari ini diolah menghasilkan angka yang kemudian dimasukkan dalam formula,” jelas Darmawan. (fda)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*