
Jogja, dprd-diy.go.id – Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjadi raperda usul prakarsa DPRD DIY disampaikan oleh Ir. Atmaji, Ketua DPRD DIY, dalam agenda rapat paripurna, Senin (29/1/2024).
Disampaikan oleh Atmaji, Raperda Penyelenggaran Keolahragaan ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan yang telah diteliti dalam Naskah Akademik, seperti sarana prasarana olahraga yang belum memadai, belum adanya sekolah khusus olahraga dan penghargaan yang layak bagi pelaku olahraga di DIY hingga aspek olahraga tradisional DIY yang belum mendapatkan perhatian intensif.
Mengatasi permasalahan yang ada, raperda ini nantinya akan mengatur terkait pembinaan dan pengembangan olahraga pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan olahraga disabilitas hingga memuat tugas dan wewenang Pemerintah Daerah DIY dalam memberikan fasilitas yang baik dalam mendukung keolahragaan di DIY.
Berdasarkan hasil diskusi, saat ini DPRD DIY bersama Pemerintah DIY dirasa perlu serius memberikan perhatian pada aspek olahraga. Selain karena penting untuk menjaga kesehatan, seluruh masyarakat juga perlu memahami bahwa manusia yang sehat akan mampu lebih produktif sehingga pada akhirnya akan meningkatkan level kesejahteraan hidup.
”Dengan demikian, memberi perhatian pada penyelenggaraan keolahragaan maka sama artinya dengan kita berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Ungkap Atmaji kepada seluruh peserta rapat yang hadir.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan disusun juga dalam rangka mengimplementasikan visi besar olahraga nasional Republik Indonesia pada Tahun 2045 yaitu untuk ’Mewujudkan Indonesia Bugar, dengan 70 persen masyarakat berpartisipasi aktif berolahraga sebanyak 3 kali seminggu dengan durasi minimal 60 menit’.
Pemerintah pusat untuk mewujudkan visi tersebut telah menerbitkan cukup banyak regulasi mengenai penyelenggaraan keolahragaan mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan maupun berbagai peraturan pelaksanaan tentang keolahragaan.
Mendukung yang menjadi visi besar olahraga nasional, DPRD DIY berharap Pemerintah Daerah DIY menyambut baik dan mendukung terwujudnya Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini.
“Kami mengharapkan kerjasama dari Bapak Gubernur DIY beserta jajaran untuk mengawal peraturan teknis dari Perda ini demi mewujudkan perda Penyelenggaraan Keolahragaan yang implementatif,” Ungkap Atmaji diakhir penjelasannya. (ghz)
Leave a Reply