Wakil Ketua DPRD DIY: Mandatory Spending Dihapuskan dalam UU Kesehatan adalah Sebuah Kemunduran

Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY mengungkapkan bahwa hilangnya mandatory spending dalam Undang – Undang Kesehatan yang baru merupakan sebuah kemunduran.

Menurut Huda, pihaknya sudah berusaha untuk memenuhi mandatory spending dalam urusan kesehatan. Meskipun begitu, hal ini tidaklah mudah mengingat pemenuhan anggaran sebesar 10% untuk kesehatan harus diprioritaskan. 

“Selama ini kami di daerah berusaha memenuhi mandatory spending dalam urusan kesehatan ini dengan tidak mudah karena harus memprioritaskan pemenuhan anggaran 10 persen untuk kesehatan dalam APBD dan hal tersebut dijadikan evaluasi,” ungkap Huda, Selasa (11/07/2023).

Berdasarkan keterangannya, anggaran daerah selalu terbatas dibandingkan kebutuhan program yang harus dilakukan. Adanya mandatory spending membuat berbagai program di bidang kesehatan harus menjadi prioritas lebih hingga angka 10% tersebut.

“Saat ini permasalahan kesehatan masih cukup banyak, seperti stunting, penjaminan kesehatan, akses kesehatan disabilitas, pemenuhan fasilitas kesehatan dan sebagainya. Dengan ada mandatory spending saja basih banyak yang belum tercover, apalagi jika mandatory spending dicabut,” lanjut Huda. 

Pemenuhan anggaran kesehatan hanya akan bergantung pada komitmen kepala daerah dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia. Ia optimis bahwa DIY akan terus berusaha lebih baik, hanya saja realita yang terjadi anggaran tidak selalu sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta kami yakin dan berusaha akan tetap baik, tetapi belum tentu daerah lain akan sama, melihat betapa besarnya kebutuhan program yang ada dibandingkan anggaran yang tersedia. Tidak dapat dimungkiri, pengalaman saya hampir 20 tahun menjadi anggota dewan di daerah, adanya mandatory spending sangat berpengaruh terhadap prioritas penganggaran. Hal ini sama dengan bidang pendidikan yang di wajibkan 20 persen APBD,” pungkasnya.

Huda mengatakan DPRD DIY akan berusaha tetap menjadikan sektor kesehatan menjadi prioritas penganggaran agar pelayanan dan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat di DIY berjalan baik dan berkualitas, meskipun mandatory spending dihapus dalam Undang – Undang Kesehatan yang baru. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*