Wakil Ketua DPRD DIY: TPST Piyungan Jangan Ditutup Sebelum Ada Solusi

Jogja, dprd-diy.go.id – Surat tentang penutupan TPST Piyungan dari 23 Juli sampai dengan 5 September 2023 yang beredar sangat meresahkan masyarakat. Surat itu semestinya disampaikan secara internal antar instansi pemerintahan dari Pemda DIY kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY pemberitahuan tersebut semestinya segera disusul dengan surat yang menjelaskan kepada masyarakat bahwa pelayanan persampahan tidak berhenti.

“Solusi kabupaten kota semestinya sudah dilakukan sebelum rencana penutupan. Jangan sampai ditutup sebelum ada solusi,” ungkap Huda terkait persoalan yang ada.

Jika belum ada solusi, pelayanan persampahan menurut Huda sebaiknya tidak menutup TPST karena sangat meresahkan.

“Saya minta segera diselesaikan koordinasi kabupaten kota tentang persampahan, terutama kota Yogyakarta yang segera berkoordinasi dengan pemkab Kulon Progo dan Gunungkidul untuk pelayanan persampahan di kota,” tegas Huda.

Untuk Kabupaten Sleman diharapkan segera memanfaatkan lokasi yang ada di Sleman. Untuk Kota Yogyakarta diharapkan bisa memakai lokasi di Gunungkidul maupun Kulon Progo.

“Sebelum ada solusi pelayanan persampahan, kami minta TPST tetap dibuka. Lebih baik kerahkan alat  berat yang banyak untuk menata lokasi daripada menutup sebelum ada solusi,” kata Huda yang tegas menolak penutupan TPST sebelum ada solusi.

Menurutnya dampak menutup TPST dan menghentikan pelayanan sampah lebih besar daripada menata lokasi sementara.

“Saya minta tanggal 23 Juli tetap dibuka TPST, terutama untuk Kota Yogyakarta. Sampai koordinasi kabupaten kota beres,” tegasnya.

Pemda DIY, pemkab dan pemkot harus memastikan pelayanan persampahan tidak berhenti, apalagi dalam waktu lama. Pemanfaatan lokasi baru ini masih terkendala pembangunan, meskipun begitu pelayanan persampahan tidak boleh berhenti.

“Surat internal tentang penutupan itu harus segera disusuli surat pada masyarakat yang menyatakan pelayanan persampahan tidak berhenti,” imbau Huda.

Peristiwa ini sudah berulang kali sehingga meresahkan masyarakat. Sehingga ia berharap agar koordinasi dan solusi diselesaikan terlebih dahulu dan pelayanan tetap diaktifkan.

“Jika memang belum ada koordinasi dan solusi kabupaten kota saya minta tetap diaktifkan pelayanan beberapa hari sampai koordinasi selesai,” harap Huda.

Menurut Huda semestinya pemda dan pemkab/pemkot cepat mengkoordinasikan pembuangan sampah dalam masa jeda pembangunan. Pada intinya pelayanan persampahan tidak boleh dihentikan.

“Lebih lagi kami minta solusi permanen segera dilakukan dengan teknologi yang memadai dan efisien, agar tidak masalah berulang terus,” kata Huda lebih lanjut. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*