DPRD DIY Terima Kunjungan dari Bapemperda Provinsi Jawa Timur

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh H. M Hasan Irsyad S.H.,M.SI, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/07/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Agung Sukendar, S.T.,M.Ec.Dev. selaku Kepala Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Sekretariat DPRD DIY. Pada kunjungan tersebut membahas terkait tindak lanjut dari UU Cipta kerja dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hasan menuturkan segala keresahan yang terjadi pada internal dan eksternal Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur seperti kurangnya keharmonisan yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif yang ada. Terdapat kurang lebih 860 perda dan 870 pergub yang perlu dievaluasi, tutur Hasan dalam awal pembicaraannya. Setelah itu, beliau mencoba menanyakan terkait yang ada di DIY sendiri bagaimana karena dirasa sudah baik atau bagus.

Agung Sukendar, selaku Kepala Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Sekretariat DPRD DIY mengungkapkan bahwasanya ketika ada pansus membahas terkait perda pastinya sebelum itu akan konsultasi terlebih dahulu kepada kementerian ATR dan sebelum dibahas di pansus juga sudah dikaji oleh dewan Komisi C. Di tahun 2022 sudah diinisasi untuk melakukan perubahan terhadap beberapa perda yang ada.

Perwakilan Biro Hukum dari DPRD Provinsi Jawa Timur menambahkan, adanya ILK yang menjadi salah satu penilaian dalam harmonisasi dalam penyusunan regulasi hampir semua berada di eksekutif, kemarin terdapat 14 perda yang mana 6 berasal dari eksekutif dan 8 dari DPRD Provinsi Jawa Timur. Selain itu, DPRD Provinsi Jawa Timur juga menanyakan terkait perda-perda DIY yang telah disepakati secara bersama dan sudah muncul atau launching tersebut bagaimana mekanisme pendanaannya, apakah terealisasi dengan baik atau bagaimana.

Pada penjelasan selanjutnya, Agung mengatakan bahwa secara teknis dalam mekanismenya pihak kami (DPRD DIY) sudah sangat harmonis karena ketika pembahasan rancangan raperda dimulai, kita juga mengundang Kumham selaku perancang dan aktif terlibat. Di tahun 2023 ini cukup berjalan lancar meskipun tim perancang dari Biro Hukum juga terbatas, keberhasilan tersebut juga berasal dari peran dinas-dinas yang juga aktif.

Kemudian, terkait pendanaan ketika perda yang hendak kita rancang atau ajukan pasti nanti ada di rancangan tersebut ketika menyusun LKPD kita akan mencantumkan atau memasangi jumlah dana sesuai kapasitas yang ada. 

Dalam penyusunan anggaran, kita akan memastikan terlebih dahulu dengan meminta data terkait dan akan ada Biro Hukum dalam perancangan perda (ketika rapat pansus) dan ketika menyusun naskah akademik juga akan melibatkan narasumber dan pembahas tidak hanya dari teknis saja seperti instansi. Tahun ini dari 9 perda, 3 diantaranya telah disepakati bersama. (muf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*