Yoeke Kembali Kawal Audiensi Bentor

DSC_0434Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD-DIY Jumat (5/08/2016) Audiensi dengan pengemudi Betor kembali dilakukan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Yoeke menjelaskan tentang kelegalitasan pengoperasian becak  motor, melanjutkan pembahasan pada audiensi akhir bulan juli lalu Yoeke  menyampaikan harapan dari pengemudi becak motor akan ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan langkah maju dari permasalahan becak motor. Turut mengundang Dishub, Polda DIY, Disperindag pada audiensi tersebut.

Yoeke menyampaikan tujuan dari didatangkannya wakil dari Disperindag agar berkenan memberikan masukan secara teknis tentang alat tepat guna serta bentuk becak motornya, “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Disperindag memiliki bengkel yang dilengkapi dengan alat-alat, juga memiliki modal, agar dapat membantu permasalahan betor.”  Ungkap Yoeke”.

Pengemudi becak motor juga berharap adanya upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengayomi serta memberikan perlindungan hukum kepada para pengemudi agar merasa aman, nyaman dan tenang dalam mencari nafkah. Parmin salah seorang perwakilan betor DIY mengungkapkan adanya aksi sosial yang dilakukan Paguyuban becak motor. “Diantaranya mengunjungi panti asuhan dengan memberikan bantuan dan santunan kepada anak yatim piatu, membantu masyarakat membangun dan memperbaiki tanki air di salah satu desa di wilayah Gunung Kidul,  dan akan melakukan bedah rumah yang bernilai puluhan juta” jelas Parmin.

Ia berharap legalisasi becak motor akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Heru dari Satgas betor berharap tidak dilakukan penangkapan terhadap pengemudi betor. Ia mengeluhkan sikap yang diambil pihak kepolisian tersebut. Ia menjelaskan bahwa masih sering terjadi penangkapan, padahal pengemudi becak motor sudah menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, menggunakan jalur lambat bagi pengendara becak motor, dan membawa penumpang tidak lebih dari tiga orang, kecuali bagi pengemudi yang melanggar aturan mohon ditindak tegas, Ungkap Heru”.

Slamet juga menjelaskan, pemerintah dirasa kurang memperhatikan keluhan dari pengemudi becak motor.  Adapun Yogi Suhandri dari LBH Yogyakarta, menyatakan betor merupakan problem yang sudah lama namun belum juga ditemukan jalan keluarnya. Faktanya, keberadaan betor masih dianak tirikan, jika dilihat dari aspek hukum belum ada perda yang menjadi payung hukum keberadaan betor. Berdasarkan UU Lalu lintas nomor 22 tahun 2009, kendaraan itu diijinkan beroperasi melalui uji kelayakan dan uji people sehingga bisa beroperasi secara legal. Yogi berharap harapan dari pengemudi becak motor memperoleh hak yang layak dari pemerintah, serta pemerintah dapat memenuhi serta memfasilitasi becak motor dengan memodifikasi becak motor agar dianggap atau dinilai layak oleh undang-undang.

Menanggapi keluhan penangkapan terhadap pengemudi betor, Heru Setiawan mengungkapkan permohonan maaf karena menjalankan tugas. “Dalam hati ya tidak tega, tapi jika tidak ditindak saya melawan hukum.” Tegasnya. Adapun perwakilan dari Dishub DIY menyampaikan akan transportasi yang harus diperhatikan tidak hanya betor saja.Terdapat beberapa hal yang harus ditaati untuk menjamin keselamatan baik pengemudi atau pun pengguna jalan lainnya. Selain itu, terkait uji coba prototype tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan perusahaan ataukah dealer dan harus sudah memiliki cavalieri.

Mendengar pernyataan tersebut pengemudi bentor merasa keberatan, Parmin mereasa keberatan keharusan memiliki Cavalieri. Yoeke Indra Agung Laksana, di akhir acara merekomendasikan agar Dishub DIY  berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian untuk membentuk sample atau desain betor. Selanjutnya sample dibawa dan diajukan kepada eksekutif dan Dinas Perindustrian untuk kemudian melalui pemerintah menegoisasikan kepemilikan cavalieri.

DSC_0378

DSC_0394

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*