Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Prov Sumut Berkunjung ke DIY

DSC_0683Selasa (24/02) Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sumatera Utara berkunjung ke DPRD DIY diterima oleh Ketua DPRD DIY H. Yoeke Indra Agung Laksana, SE di Ruang Lobby Lt 1 Gedung DPRD DIY.

Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sumatera Utara yang tengah menyelesaikan Kode Etik dan Tata Beracara ingin memperoleh informasi terkait hal tersebut.

BK DPRD DIY baru terbentuk pada DPRD DIY Periode 2009-2014. Pembentukan BK tersebut merupakan salah satu faktor yang menentukan berbagai macam urusan. Meskipun sebagai Ketua DPRD, akan tetapi  kepadanya tidak bisa mengambil langkah sendiri. Pengambilan keputusan selalu melalui diadakannya rapat konsultasi.

Kaitannya dengan pembentukan BK, pada 2010 BK menyusun daftar absensi. Setelah dihitung, terdapat 20an anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat presensi. Ketua BK menyurati Anggota DPRD, akan tetapi permasalahan presensi tersebut menjadi masalah. Kemudian ada kesepakatan bersama dengan ketua fraksi terkait dengan presensi anggota DPRD, cara ini dinilai dapat berjalan lebih efektif.

“Kaitannya dengan hubungan BK dengan Ketua DPRD, BK berhak memanggil Ketua DPRD jika memang terdapat laporan terkait yang bersangkutan”, tutur Ketua DPRD DIY.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*