Pemaparan Naskah Akademik Draft Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan

Rapat Pansus BA 6 Tahun 2024

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 6 Tahun 2024 menyelenggarakan rapat kerja untuk memaparkan Naskah Akademik dan membahas draft Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan pada Rabu (17/04/2024). Rapat dipimpin oleh Retno Sudiyanti, A.md. selaku Ketua Pansus dan didampingi oleh Lilik Syaiful Ahmad, SP. selaku Wakil Ketua Bersama Lembaga dan OPD terkait.

Rapat langsung diawali dengan pemaparan Naskah Akademik Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan oleh tim penyusun yang disampaikan oleh Firdaus. Ia menjelaskan dalam Naskah Akademik Raperda ini terdiri dari 6 bab dan 42 Pasal

Terkait dengan urgensi adanya penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan

”Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya di DIY kita memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 yang kemudian muncul UU Pemerintah Daerah Tahun 2014 sehingga kemudian Perda sebelumnya banyak yang menjadi kurang relevan,” Jelasnya

Kemudian, terkait dengan pengawasan. Transparansi menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda ini. Dalam Raperda ini juga akan membahas mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan itu menjadi bagian penting.

”Harapannya Perda ini kemudian bisa menyelesaikan adanya permasalahan-permasalahan teknis yang ada dilapangan,” Ujarnya

Selanjutnya Firdaus menjelaskan terkait dengan Raperda ini. Ia menyampaikan bahwa kebijakan Keputusan Gubernur Nomor 20/KEP/2023 tentang besaran minimal biaya operasional satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan menjadi salah satu dasar bagi DIY untuk melakukan Standard Minimal Biaya Pendidikan.

Standard Nasional Pendidikan dapat dicukupi atau dibiayai oleh tiga aktor utama yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Berkaitan dengan Naskah Akademik yang telah dipaparkan oleh tim penyusun , Lilik menyampaikan bahwa Pansus BA 6 tahun menerima semua masukan dan tanggapan. selanjutnya OPD terkait bisa memberikan data serta dokumen untuk rapat selanjutnya agar bisa di komparasikan agar mendapat jawaban yang konkrit dan lebih detail.

”kita semua disini punya niatan yang baik, kita pengen bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta yang taglinenya menjadi unggulan pendidikan bisa menjadi lebih baik bukan dalam rangka mau korupsi.” ujar lilik

”kita akan mengantisipasi batasan-batasannya, tentunya kalo ada temuan-temuan dilapangan laporan saja ke pihak berwajib. Kalo memang di Sekolah itu ada yang tidak benar dalam menjalankan sebuah operasinya langsung laporkan saja dan sampaikan kepada kami sehingga kami bisa memberikan pengawasan.”  tambah Lilik sekaligus menutup rapat.

1 Comment

  1. Harapan besar Perda yang dibuat bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan. Terimakasih atas informasinya, artikel yang sangat informatif dan menarik. Kunjungi Tel

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*