Kunjungan Kerja Komisi C ke Dinas PU Provinsi Jawa Tengah

Semarang, dprd-diy.go.id –  Kunjungan Kerja Komisi C DPRD DIY yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 September 2020 ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah adalah dalam rangka untuk melakukan studi banding dan masukan terkait dengan rencana Komisi untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi. Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY, diterima langsung oleh oleh Kepala Dinas, Hanung Triyono, dan beberapa pejabat eselon 3 dan 4. Sesuai dengan protokoler Kesehatan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran virus corona, maka selain dibatasi hanya 10 orang anggota dewan yang diizinkan memasuki ruangan dan harus melalui pengecekan yang ketat.

Dalam kesempatan tersebut, Suharwanta, juga menyampaikan urgensi untuk melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ini terkait dengan rencana Komisi C DPRD DIY untuk mengusulkan inisiatif raperda tentang pengelolaan irigasi. “Kami melihat bahwa pengelolaan irigasi Provinsi Jawa Tengah sangat baik dan bisa menjadi contoh yang bagus bagi DIY dalam pengelolaannya”, jelasnya mengawali pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kunjungan itu, Suharwanta, mengajukan 11 pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan irigasi yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah. Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Hanung Triyono.

Pertanyaan pertama yang disampaikan adalah bagaimana pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi sebelum dan sesudah ada Undang- Undang Nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, apakah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan review terhadap Perda lrigasi yang ada. Dalam jawabannya, Hanung menyampaikan bahwa pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi sebelum dan sesudah UU No. 17 Tahun 2019, yaitu bahwa kondisi jaringan irigasi rusak ringan setiap tahun Dinas PUSDATARU Prov Jateng melaksanakan pperasi dan pemeliharaan dengan besaran anggaran Rp.500.000/Ha atau terpenuhi 50% dari kebutuhan AKNOP. Sedangkan untuk kondisi jaringan lrigasi rusak berat Dinas PUSDATARU Prov Jateng melaksanakan Rehabilitasi pada jaringan irigasi tersebut. Tambahan yang disampaikan oleh Hanum bahwa Dinas PUSDATARU Prov Jateng belum melakukan review Perda lrigasi yang baru karena Undang- Undang Nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air belum ada turunannya , PP dan Permen.

Pertanyaan kedua adalah terkait dengan bagaimana penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal irigasi, dasar apa yang dipakai untuk memberikan rekomendasi teknis jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan ijin pemanfaatan di jaringan irigasi. Hanung menjelaskan bahwa Penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal irigasi dalam hal pelanggaran sempadan irigasi. Langkah – langkah yang dilakukan meliputi sosialisasi untuk memberikan pemahaman aturan pemanfaatan sempadan mana yang boleh dan tidak dimanfaatkan, memberikan  teguran 1, 2, 3 (7 hari, 7 hari, 3 hari), Balai PSDA berkirim surat ke Satpol PP terkait penertiban, Rakor untuk pelaksanaan penertiban. Pada saat penertiban didampingi TNI/Polri dan instansi terkait. Dasar yang dipakai untuk memberikan rekomendasi teknis adalah UU No 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Karena belum ada turunannya masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah. Menyiapkan SOP Permohonann Rekomendasi Teknis Dinas PUSDATARU Provinsi Jateng No 503/160/2020.

Terkait dengan pertanyaan bagaimana kondisi ketersediaan sumber air selama ini, dan bagaimana mengatasinya jika terjadi kekurangan sumber air. Dijelaskan bahwa Dinas PUSDATARU Prov Jateng setiap periode mingguan memantau kondisi ketersediaan air di 41 Bendungan dan 135 Bendung. Apabila terjadi penurunan debit pada musim kemarau telah melaksanakan langkah-langkah meliputi:

  1. Mengintensifkan rapat-rapat         koordinasi           dengan seluruh stakeholder dan semua pihak hingga tingkat kecamatan dan desa.
  2. Pemantauan ketersediaan air setiap periode setengah bulanan yang selanjutnya digunakan untuk merencanakan distribusi pembagian air pada wilayah yang ditentukan
  3. Pengaturan operasionan waduk secara interrnitten (terputus putus) untuk menghemat air
  4. Pencarian sumber air baru dengan pemanfaatan sumur pantek dan meminjamkan pompa air pada wilayah yang membutuhkan
  5. Membentuk tim kawal air yang beranggotakan instansi terkait, masyarakat, TNI dan Polri.
  6. Menepati Rencana Tata Tanam dan Pola Tanam sesuai SK BupatiNValikota dengan memperhatikan ketersediaan air dan potensi curah hujan.

Sementara itu menjawab pertanyaan dari DPRD DIY mengenai bagaimana laju konversi lahan pertanian tanaman pangan saat ini, dijelaskan bahwa terkait laju konservasi lahan pertanian tanaman pangan saat ini yang terjadi di Jawa Tengah yaitu Pemerintah Jawa Tengah membuat kesepakatan luasan KP2B di Jawa Tengah yang artinya dalam membuat kesepakatan kabupaten/kota sudah memungkinkan terjadinya alih fungsi lahan untuk pengembangan wilayah masing-masing. Sehingga tidak seluruh sawah eksisting ditetapkan sebagai bagian dari KP2B. Adapun Luasan KP2B Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Perda 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perda 6 Tahun 2010 tentang RTRWP Jawa Tengah 2009 – 2029 adalah sebesar 1.025.255 Ha. Luasan KP2B yang menjadi kesepakatan bersama dengan rincian masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

Selanjutnya menanggapi terkait dengan pertanyaan berikutnya bagaimana kemampuan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada umumnya dan kondisi usia para anggotanya, dijelaskan bahwa kelembagaan P3A di Jawa Tengah sesuai dengan perundang-undangan pembinaannnya di Dinas Pertanian tetapi belum berjalan secara maksimal sehingga kondisinya masih belum berkembang. Usia para anggotanya sudah lanjut sehingga perlu menumbuhkan generasi muda untuk menjadi anggota P3A tersebut.

Melanjutkan penjelasannya terhadap pertanyaan Komisi B DPRD DIY mengenai bagaimana kualitas air irigasi khususnya yang berada di wilayah pemukiman pada umumnya terhadap limbah rumah tangga, dijelaskan bahwa air lrigasi yang melintasi pemukiman penduduk sudah direncanakan tidak bercampur dengan saluran pembuang dari pemukiman penduduk sehingga tidak tercemar.

Melanjutkan dengan penjelasan terhadap pertanyaan yang ketujuh mengenai bagaimana kondisi person petugas operasi pemeliharaan jaringan lrigasi baik dalam kuantitas dan kualitasnya, dijelaskan bahwa karena banyaknya PNS petugas OP di lapangan yang puma tugas sedangkan pemerintah tidak ada penambahan sehingga kebutuhan mantri dan juru belum terpenuhi.

Selanjutnya Kepala Dinas PU menjelaskan mengenai peran peran Kelembagaan Pengelolaan lrigasi (KPI) dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Dijelaskan bahwa Kelembagaan Pengelolaan lrigasi (KPI) telah terbentuk Komisi lrigasi Provinsi Jawa Tengah dengan SK Gubernur No: 611/17/2020 tanggal 27 April 2020 bersidang 2X setiap tahun dengan hasil Rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota se Jawa Tengah tentang Rencana Tata Tanam dan Pola Tanam untuk diterbitkan SK Bupati/Walikota.

Sedangkan terkait dengan bagaimana partisipasi  partisipasi masyakarakat tani I P3A saat ini, dijelaskan bahwa setiap Daerah lrigasi di Jawa Tengah melaksanakan pola kerja sama dengan P3A melaksanakan operasi dan pemeliharaan rutin serta pelaksanaan pekerjaan padat karya.

Dalam penjelasannya berikutnya menanggapi pertanyaan Komisi C DPRD DIY mengenai bagaimana kondisi pemanfaatan air irigasi antara Kelompok Tani Tanaman Pangan dengan Kelompok Tani lkan. Kondisi pemanfaat air irigasi antara Kelompok Tani Tanaman Pangan dengan Kelompok Tani lkan masih sering terjadi konflik karena belum terukurnya kebutuhan air untuk perikanan.

Dalam penjelasan selanjutnya mengenai bagaimana pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Dinas menjelaskan bahwa sesuai dengan Permen PUPR No 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria Penetapan Daerah lrigasi:

  1. Pemerintah Pusat mempunyai wewenang dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah lrigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha, Daerah lrigasi lintas daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara dan Daerah lrigasi Strategis nasional.
  2. Pemerintah daerah provmsi mempunyai        wewenang          dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah lrigasi yang luasnya 1000 – 3000 Ha, dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/kota

c Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada Daerah lrigasi yang luasnya kurang dari 1000 Ha dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. (pat)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*