Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 7 Tahun 2022 membahas draf Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dipimpin oleh Aslam Ridlo, rapat pansus juga dihadiri oleh OPD dan pihak terkait.
Pembahasan dimulai dari bagian awal draf raperda. Pada pasal penjelasan pansus membahas mengenai definisi Dewan Pesantren. Aturan tersebut memuat Dewan Pesantren merupakan lembaga yang dibentuk oleh Gubernur.
Menurut Reza Agung dari Biro Hukum DIY bahwa pemerintahan pusat sedang melakukan upaya meminimalisir lembaga non struktural. Sehingga Biro Organisasi DIY menyarankan agar dibentuk sebuah tim yang unsurnya dari pihak pesantren, masyarakat, dan pemerintah.
“Lembaga – lembaga non struktural ini pemerintah pusat sedang berupaya minimalisir lembaga non struktural khusunya yang tidak punya amanat di undang-undang,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut Pimpinan dan Anggota Pansus sepakat untuk mengubah definisi tersebut dan membahasnya lebih lanjut.
Membahas asas dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di pasal 2, Pansus sepakat untuk mengubah beberapa poin. Eko Suwanto, Wakil Ketua Pansus mengimbau Biro Bina Mental dan Spiritual agar mulai menggali beberapa hal mengenai PPID yang berkaitan dengan asas keterbukaan.
“Ini hal yang penting mengingat salah satu syarat dalam aturan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) adalah laporan keuangan terbuka,” ungkapnya.
Reza menanggapi bahwa asas-asas yang telah dimuat sebelumnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016. Sementara beberapa perubahan mengikuti muatan lokal dari kajian dan menyesuaikan kondisi.
Pada pasal 3 Sofyan Setyo Darmawan mengusulkan untuk menghapus kata dukungan pada ayat yang menyatakan pemberian fasilitasi dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Eko mengusulkan penambahan ayat yang menyatakan bahwa salah satu tujuan fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk melestarikan budaya, menegakkan pancasila dan nguri-uri kaistimewaan DIY.
“Ketegasan posisi ponpes di DIY mungkin akan beda karena ada keistimewaan. Ini bisa ditegaskan dalam maksud tujuan,” jelas Eko.
Ditanggapi Reza bahwa tujuan melestarikan budaya dan nguri-uri keistimewaan DIY akan dirumuskan lebih lanjut pada bagian konsideran menimbang. (fda)
Leave a Reply