Penjelasan Gubernur atas Rancangan KUA PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2024

Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan Penjelasan Gubernur DIY atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) RAPBD DIY Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Kamis (27/07/2023).

Rancangan KUA dan PPAS DIY Tahun Anggaran 2024 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sri Sultan menjelaskan bahwa rancangan ini disusun dengan mengacu pada rencana kerja Pemda tahun 2024 yang telah diselaraskan dengan RKP tahun 2024 serta memperhatikan dinamika situasi dan kondisi saat ini. Berdasarkan hal tersebut telah ditetapkan tema pembangunan DIY pada tahun 2024 yaitu ‘Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan’.

“Tema ini dipilih didasarkan pada pemikiran untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan dengan memfokuskan pada pemerataan aksesibilitas layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang relatif tertinggal dengan mengedepankan reformasi kalurahan sebagai konsep sekaligus strategi untuk mencapai hal tersebut.” jelas Sri Sultan

Tema pembangunan ini juga memperhatikan gambaran kondisi ekonomi makro yang menjadi asumsi dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024 dimana pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,1-5,6%, tingkat inflasi berkisar pada angka 2-4%, dan angka kemiskinan berkisar pada angka 10,16%.

Sri Sultan juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang berkaitan dengan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Pada Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp6,015 Triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

”Pendapatan daerah meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang dapat mendorong investasi masyarakat dalam pembangunan, di samping itu diarahkan juga pada peningkatan investasi dengan membangun iklim usaha yang kondusif dalam hal ketersediaan data serta sarana penunjang, meningkatkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dengan memanfaatkan sistem informasi yang berbasis teknologi informasi.” ujarnya.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,276 Triliun yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan di setiap OPD.

”Belanja Daerah juga diutamakan untuk memenuhi mandatory spending dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.” ungkapnya.

Sedangkan terkait penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp573,5 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp312,2 Miliar.

”Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran dalam hal terjadi belanja daerah yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh.” pungkasnya. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*