Ketua Badan Pembentukan Peaturan Daerah/ Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda/Perdai) Rendradi Suprihandoko memimpin rapat tentang tata tertib DPRD DIY. Rapat yang khusus membahas respon Bapemperda/Perdais terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. “ terhadap PP No. 12 Tahun 2018 tersebut, kita harus segera menyiapkan sesuatunya demi kepentingan pemerintahan DIY.” Jelas Rendradi saat membuka rapat.
Menurut Rendradi Suprihandoko langkah yang perlu kita lakukan ialah menyesuaikan dengan melakukan perubahan Tata Tertib DPRD DIY dengan PP No. 12 Tahun 2018. “Termasuk perubahan progam kerja yang saat ini juga tengah di bahas yakni KUA-PPAS.” Tambah Rendradi.
Adapun Sekretaris DPRD DIY Beny Suharsono mengungkapkan 80 % Tata Tertib DPRD DIY telah hampir sama dengan PP No. 12 Tahun 2018. Namun demikian perlu dilakukan penyesuaian yang paling lambat enam bulan sejak PP No. 12 Tahun 2018 ditetapkan. “Tepatnya pada 12 Oktober 2018.” Ungkap Beny Suhasono.
Beny Suharsono juga mengungkapkan adanya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) dan telah diberlakukannya Perdais seperti Perdais kelembagaan, akan sangat berpengaruh terhadap mitra kerja komisi-komisi yang ada di DPRD DIY.
Adapun yang perlu disesuaikan di antaranya Panitia Khusus (Pansus), reses termasuk waktu dan anggaran reses, Alat Kelengkapan Dewan dll. (S)
Leave a Reply