Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertandang ke DPRD DIY pada Kamis (26/07). Kunjungan tersebut dalam rangka studi komparatif untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Arif Noor Hartanto atau akrap disapa Inung selaku Wakil Ketua DPRD DIY yang berksempatan menerima kunjungan tersebut mengucapkan selamat datang dan berterimakasih telah dipilih untuk menjadi referensi dalam pembentukan Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain Inung dari komisi B dan Dinas Sosial DIY juga turut menyambut kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi NTB.
Atas sambutan hangat tersebut Isti mewakili rombongan Bapemperda DPRD Provinsi NTB berterimakasih dan bersyukur telah diizinkan belajar terutama terkait pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Isti mengaku di NTB belum ada Rancangan Peraturan Daerah tentang disabilitas yang kemudian diusulkan oleh Bapemperda dan kini tengah digarap dan ditindaklanjuti.
Merespon hal tersebut perwakilan dari Dinas Sosial DIY yang juga turut hadir mengungkapkan awalnya terdapat pandangan prihatin dan kasihan terhadap penyandang disabilitas. Selanjutnya isu disabilitas dipandang sebagai pemegang hak yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Latar belakang tersebut kemudian munculah Perda yang melindungi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perda disabilitas DIY tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pembentukan Perda tersebut didasarkan pada pertimbangan setiap warga negara Indonesa memiliki hak kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, perlakuan disabilitas masih dipandang mendapatkan diskriminasi yang menyebabkan hak-hak disabilitas belum terpenuhi.
Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas meliputi ; gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan bicara, gangguan motorik dan mobilitas, cerebral palsy, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif, autis, epilepsy, tourette’s syndrome, gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku, serta retardasi mental.
Adapun hak-hak penyandang disabilitas yakni hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas. (S)
Leave a Reply