PEMANDANGAN
FRAKSI DAN ANGGOTA DPRD DIY
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
ATAS RAPERDA INISIATIF:
KOMISI A DPRD DIY TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TERSEBUT DALAM
BAHAN ACARA NOMOR 38 TAHUN 2018
Assalamu’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera buat kita semua
Mengawali penyampaian Pemandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD DIY, izinkanlah kami mengajak kita semua, untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia, petunjuk dan kasih sayang-Nya sehingga kita berkesempatan hadir pada Rapat Paripurna DPRD DIY, dengan agenda penyampaian Pandangan anggota DPRD DIY melalui fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dalam keadaan sehat wal afiat.
Melalui kesempatan ini, atas nama Fraksi PKB, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Fraksi atas Raperda inisiatif dari Komisi A DPRD DIY. Ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Komisi A yang telah melakukan pembahasan dan menuangkan pemikiran cerdas guna terselenggaranya tata kelola pelayanan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk terwujudnya pembangunan teknologi informasi dan komunikasi menuju Jogja Smart Province.
Selanjutnya Fraksi PKB ingin menyampaikan beberapa hal sebagai Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa Komisi A DPRD DIY, sebagai berikut :
- Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat, termasuk di dalam penyelenggaraan Pemerintah. Perkembangan teknologi yang pesat tersebut menuntut Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah supaya tercapai layanan yang lebih cepat dan efisien dengan menerapkan e-government. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka sektor komunikasi dan informatika dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Pemerintah Daerah menjadi strategis, Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara benar, sehingga diperlukan adanya Raperda yang mampu memprediksi, mengantisipasi dan menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
- Terkait dengan dasar hukum, fraksi kami menyarankan agar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik perlu dimasukan sebagai dasar hukum. Mengingat bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai komitmen Pemerintah untuk membuka pintu masuk era keterbukaan publik di Indonesia sekaligus sebagai dasar pelibatan publik untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan kepentingan publik, proses pelaksanaan maupun evaluasi praktik penyelenggaraan pemerintahan di setiap tingkatan mulai dari Pemerintah Pusat sampai ke daerah, dalam materi Raperda banyak diatur tentang hal tersebut, sehinga UU tersebut perlu dicantumkan.
- Dalam pasal 5 diatur tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi kegiatan: perencanaan TIK, pembangunan TIK, pelaksanaan TIK, dan monitoring dan evaluasi. Dalam kegiatan Monitoring dan evaluasi kami belum menemukan penjabarannya, padahal menurut fraksi kami kegiatan monitoring dan evaluasi sangat penting untuk mewujudkan tata kelola teknologi informasi yang memiliki akuntabilitas tinggi. Sehubungan hal tersebut kami menyarankan agar ada penjabaran lebih lanjut terhadap kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, seperti bagaimana kegiatan monitor dan evaluasi itu akan dilakukan, apakah sudah ada instrumen dan panduan untuk melakukan monitoring implementasi teknologi informasi. Selanjutnya menurut kami bahwa pelaksanaan monitoring bidang teknologi informasi itu penting, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk tim yang bertugas melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi teknologi informasi.
- Dalam pasal 9 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan TIK, dengan Membangun Pusat Data. Untuk hal ini kami belum melihat penjelasan lebih lanjut terkait dengan pembangunan pusat data Oleh karena itu Fraksi kami menyarankan agar ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan pembangunan pusat data tersebut, apakah pusat data tersebut nantinya terintegrasi tingkat provinsi beserta fasilitas pendukungnya yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun pemerintah desa, serta melalui jaringan komunikasi data dapat digunakan untuk komunikasi dan pengiriman data antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah DIY . Selanjutnya bagaimana kewajiban setiap OPD untuk menyediakan data dan informasi yang seragam, lengkap, aktual, dan valid, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi, untuk kebutuhan pembangunan DIY.
- Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa OPD Teknis bertanggungjawab melakukan pengelolaan teknologi. Menurut kami tanggung jawab tersebut perlu penjelasan lebih lanjut, seperti bagaimana tanggung jawab dalam pengelolaan resiko operasional, keamanan informasi, dan pengelolaan kelangsungan layanan. Mohon penjelasan .
- Bahwa pemanfaatan TIK adalah untuk mengoptimalkan Pelayanan publik,ketenteraman, keamanan dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penanggulangan bencana yang akan dilakukan secara terintegrasi, yaitu saling berhubungan satu dengan yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluan, sebagaimana tercantum dalam penjelasan 21 ayat 2. Mohon penjelasan tentang berbagai cara tersebut yang akan ditempuh dalam mengoptimalkan pemanfaatan TIK.
- Untuk mewujudkan suatu sistem penyelenggaraan Pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat, maka diperlukan fasilitas TIK yang dapat diakses dan dimanfaatkan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Mohon penjelasan fasilitas apa saja yang akan disediakan oleh pemerintah daerah yang dapat diakses dan dimanfaatkan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana disebut dalam pasal 23 huruf a.
- Dalam bab V diatur tentang kerjasama, dan dalam bab VIII diatur tentang peran serta masyarakat. Dalam Bab V pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa Kerjasama dengan pihak lain, dapat melibatkan: masyarakat, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas digital dan literasi. Selanjutnya dalam Bab VIII pasal 31 ayat 2 bahwa Peranserta masyarakat diwujudkan dalam bentuk: memberikan masukan dalam pengelolaan TIK; bekerjasama dengan Pemerintah Daerah; dan memberikan dukungan dalam pengelolaan TIK. Menurut Fraksi kami sebaiknya Bab V dan VIII dijadikan satu bab dengan judul “Kerjasama dan Peran serta Masyarakat dan dunia usaha”. , Selanjutnya fraksi kami memandang perlu adanya ketegasan, misalnya kerja sama tersebut dengan siapa kemudian dalam hal apa yang dikerjasamakan, sehingga jelas, misalnya Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan informasi, kemudian untuk mendorong pelaksanaan riset bidang teknologi komunikasi dan informatika, Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga Pemerintah yang membidangi riset dan teknologi, selanjutnya Pemerintah Daerah juga dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Mohon tanggapan
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Fraksi PKB setuju Raperda usul Prakarsa Komisi A untuk dijadikan Raperda inisiatif DPRD DIY dan dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut.
Demikian pandangan Fraksi PKB, atas segala perhatian diucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
| Yogyakarta, 12 Oktober 2018
Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD D.I. Yogyakarta |
||
| Ketua | Sekretaris | |
| H. Sukamto, SH | Drs. Aslam Ridlo | |

Leave a Reply