PEMANDANGAN
FRAKSI PERSATUAN DEMOKRAT DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF
ATAS USUL “PRAKARSA KOMISI A” DPRD DIY TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(BAHAN ACARA NO. 38 TAHUN 2018)
DALAM RAPAT PARIPURNA INTERNAL DPRD DIY
JUM’AT, 12 OKTOBER 2018
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, Selamat Siang menjelang sore;
Yth. Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna dan Jajaran Pimpinan Dewan;
Yth. Sdr. Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta;
Yth. Rekan-rekan wartawan dan Para hadirin sekalian yang berbahagia.
Alhamdulillah, mengawali Pemandangan Fraksi Demokrat pada siang hari ini perkenan kami menghaturkan puji syukur keharibaan Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, Inayah dan ma’unahNya kepada kita semua, berupa kesehatan dan kesempatan untuk bekerja bagi negeri tercinta Indonesia. Dengan izin dan ridhoNya pula hari ini kita diberi kesempatan untuk mengikuti Rapat Paripurna Internal dalam rangka Penyampaian Pemandangan Fraksi-fraksi dan anggota DPRD DIY terhadap Raperda Inisiatif Atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY, Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( Bahan Acara. No. 38 Tahun 2018 ).
Sholawat dan salam kita haturkan keharibaan Nabi Besar Muhammad SAW, Semoga tercurah dan tersampaikan kepada Beliau, keluarga, sahabat dan kepada seluruh pengikutnya, terkhusus kaum muslimin yang mensiarkan dan mengamalkan sunnah-sunnah beliau, hingga akhir zaman. Aamiin.
Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna, Anggota DPRD DIY dan seluruh hadirin yang berbahagia.
Atas nama Fraksi Persatuan Demokrat, kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( bahan Acara Nomor 38 tahun 2018). Dalam mengawali Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Demokrat ini, Perkenankan kami, menyampaikan hal-hal Penting dan mendesak, untuk disampaikan dalam forum yang mulia ini antara lain :
- Fraksi Persatuan Demokrat, menyambut gembira dan sekaligus mengapresiasi hadirnya Raperda Inisiatif atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dilingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sekalipun Usul Raperda ini sudah masuk kategori terlambat, bila dibandingkan Pemanfaatan TIK dengan Daerah-Daerah Provinsi lainnya. Sekalipun demikian, FPD tetap optimis rancangan ini akan selesai sesuai target waktu yang telah disepakati oleh Pimpinan Dewan beserta komponen terkait lainnya. Mengingat prihal yang akan kita bicara ini (Raperda Inisitif : tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi) masuk wilayah sensitif dan strategis sebagai Penopang utama untuk kemajuan, kelancaran, kemudahan dalam pelaksanaan Pembangunan di DIY yang berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda ini FPD berharap, sedapat mungkin Pansus yang akan bertugas memunculkan gagasan yang brilian untuk menyempurnakan konsep awal yang telah tertuang dalam draft Raperda ini. Agar kehadiran Raperda inisiatif, benar-benar memberikan nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat DIY. Sekaligus, momentum Raperda ini sebagai media kita untuk melakukan komparasi dan Pembelajaran yang konstruktif dengan Pemerintah Daerah Provinsi lain, yang lebih awal membangun Teknologi Informasi dan Komunikasinya. Tentu dari kesemua itu, kita orientasikan untuk menunjang percepatan kinerja Pemerintah Daerah DIY yang lebih progresif, handal dan Modern.
- Rancangan Perda ini, sudah pasti pembahasannya akan dilanjutkan oleh Pansus DPRD, maka FPD mengingatkan teman-teman yang bertugas didalam Pansus, bahwa prinsip keseriusan, kehati-hatian dan kerja keras harus menjadi prioritas utama kita, dalam mencermati hal-hal urgen yang ada dalam Raperda ini. Sekalipun Rancangan ini sudah di siapkan serta di desain apik, baik kontruksi gagasan yang dibangun maupun pijakan hukumnya, sudah yang terkoneksi langsung dengan topik utama Raperda ini, yaitu : UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelanyanan Publik; UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang telah di ubah beberapa kali dan terakhir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government. FPD berharap dalam pembahasan Raperda ini sedapat mungkin menghadirkan kearifan lokal agar rumusan yang muncul dalam rancangan ini, akan mengedepankan Ciri Khas DIY untuk kemajuan Daerah dan tegaknya keadilan bagi semua.@
Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna, dan seluruh hadirin yang terhormat…
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bahan Acara Nomor 38 tahun 2018). Maka dalam hal ini Fraksi Persatuan Demokrat menyampaikan Pandangan Fraksi dan sekaligus pertanyaan sebagai berikut:
- Fraksi Persatuan Demokrat, berpendapat bahwa dari 10 (sepuluh) BAB dan 34 Pasal dari Rancangan perda inisiatif ini, hemat kami telah memberikan gambaran komprehensif, khususnya yang terkait dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Karena, dari aspek kontens dan rujukan utamanya telah sejalan dan menggunakan UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelanyanan Publik. Dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Goverment. Pandangan FPD, dalam draft ini masih ada yang terasa kurang yaitu prihal Konsederan, seharusnya hal-hal yang menjadi pijakan Hukum Utama dalam rangcangan ini harus tercantum, namun kenyataan tidak tercantum, dalam Pertanyaannya, Mengapa ketiga Perangkat hukum yang kami sebut diatas tidak dicantumkan dalam konsederan.? Padahal, ketiga perangkat hukum tersebut sangat penting dan mendasar sebagai rujukan utamanya, dalam Naskah Akademik ketiga rujukan Peraturan tersebut sudah dicantumkan, namun dalam draft Raperda ketiga hal tersebut tidak muncul, Mohon Penjelasannya dari Tim Pemprakarsa..?
- Fraksi Persatuan Demokrat, setelah mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Inisiatif Atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (dalam bahan Acara Nomor 38 tahun 2018). berpendapat bahwa dalam BAB II tentang Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Pasal 3, dari 8 point tujuan, khususnya poin (c), poin (d), dan poin (g). Sekalipun dalam Penjelasan Raperda sudah dikatakan Jelas, tapi dalam pandangan FPD perlu ada penjabaran dan penjelasan yang lebih detil lagi, karena menyangkut hal-hal teknis, khususnya yang terkandung dalam ketiga (3) poin diatas? Mohon hal ini menjadi perhatian Pimpinan dan anggota Pansus, yang akan membahas Rancangan ini selanjutnya. Dikhawatirkan, akan ada bias hukum dan Bias Teknis bila tidak dijelaskan dalam ketentuan penjelasan dari Raperda inisiatif ini.
- Fraksi Persatuan Demokrat, berdasarkan hasil pencermatan atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (dalam bahan Acara Nomor 38 tahun 2018). FPD menilai, bahwa dari 10 (sepuluh) BAB dan 34 (Tiga puluh empat) Pasal dari Rancangan yang ada itu, spirit yang dibangun dari Raperda ini yaitu untuk mendorong percepatan tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TI, dalam rangka mendukung proses Pembangunan di DIY berbasis TI. Maka FPD berpendapat, bila rancangan ini sudah ditetapkan, sebagai Peraturan Daerah, maka tahapan implementasinya menjadi hal yang urgen mengingat arti penting yang dikandungnya segera diaplikasikan dalam rangka mendukung dan peningkatan pelayanan publik, mengingat hal itu bagian dari misi yang harus disasar oleh Raperda inisiatif ini. Pertanyaannya, seberapa lama Pemerintah Daerah melakukan penyiapan infrastruktur dan SDM pendukung, sebagai penentu bagi suksesnya pelaksanaan TIK? Momentum waktu yang ditarget oleh Pimpinan, paling lambat kapan penerapan Raperda ini dilaksanakan.? Mengingat essensinya sudah sangat mendesak untuk segera dilaksanakan?
- Fraksi Persatuan Demokrat, memberikan Catatan khusus tentang BAB III, Pasal 7 ayat (1) poin (g) dan (h), menyangkut tentang Data dan layanan informasi OPD dan Rencana integrasi data dan layanan, kemudian ayat (4) yang terkait keberadaan Rencana Induk Jogja Smart province. Karena essensi pasal 7 tersebut, merupakan Ruh Utama dari Raperda inisiatif, maka isi dari kedua ayat dari Pasal 7 itu harus mendapat perhatian dan penekanan khusus. Karena, Profile atau Tampilannya Perda inisiatif ini akan tertampak keberadaannya pada Jogja Smart Province. Fraksi PD sekali lagi menegaskan, bahwa BAB III Pasal 7 secara keseluruhan harus diamankan, agar essensi Raperda ini tidak kehilangan ruh utamanya.
Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna, Anggota DPRD DIY dan seluruh hadirin yang terhormat…
Demikian, Pemandangan Fraksi Persatuan Demokrat, terhadap Raperda Atas Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bahan Acara Nomor 38 Tahun 2018) InsyaAllah, Rancangan ini akan kita dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD DIY. Bila dalam Penyampaian Pemandangan Fraksi ini, banyak kekurangan dan kekhilafan, kami mohon maaf. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami haturkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 12 Oktober 2018
JURU BICARA FRAKSI
( Drs. H. Edy Susila)
FRAKSI PERSATUAN DEMOKRAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
|
|
Ketua
Drs. H. EDY SUSILA |
Sekretaris
H. MUHAMMAD YAZID., S.Ag. |
Leave a Reply