Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah ditetapkan dalam BA Nomor 11 Tahun 2019, pada Kamis (13/6/2019) Pansus mengadakan rapat kerja dengan mengundang pakar. Hartono dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya memberikan masukan terkait Tata Cara Penyusunan Rencana Pembentukan Perda atau Perdais. Dipimpin oleh Janu Ismadi, rapat berlangsung di Ruang Bapemperda Gedung DPRD DIY.
Hartono mengawali dengan penjelasan naskah akademik yang dinilai masih memiliki beberapa kekurangan. Menurutnya landasan filosofis perlu memperhatikan lokalitas filosofi, budaya, dan kearifan lokal dalam pembangunan DIY. Selain itu landasan filosofi perda ini juga harus dikaitkan dengan visi pembangunan dengan tujuan terwujudnya masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Pada landasan yuridis juga harus dijelaskan dua aspek dasar hukumnya, yaitu aspek kelembagaan dan aspek ketaatasasan. Berdasarkan aspek kelembagaan pengaturan perda ini dilakukan oleh lembaga berwenang. Sedangkan menurut aspek ketaatasasan bahwa perda ini tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Hartono menjelaskan bahwa perlunya dijelaskan hubungan korelasi antara jangkauan dan arah pengaturan. “Sekarang draft-nya ini, seharusnya bisa lebih dijelaskan jangkauan dan arah pengaturannya. Bagaimana arah pengaturan propemperda? Bagaimana jangkauannya? Itu nanti bisa dijelaskan dari bagian atau paragraf.”
Merujuk pada bagian kesimpulan, Hartono menegaskan bahwa kesimpulan adalah jawaban dari permasalahan. “Dengan memperhatikan isi dan sistematika penyusunan NA sesuai lampiran. Maka identifikasi masalah, tujuan, dan kesimpulan perlu diselaraskan,” jelas pakar dari Universitas Atma Jaya ini.
Memasuki pembahasan draft raperda, Hartono menjelaskan bahwa perda ini merupakan perda induk. Sehingga perlu dilengkapi dengan keberlakuan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sedangkan pada dasar hukumnya, Hartono mengusulkan agar mengubah sesuai pembaharuan pertauran menteri yang digunakan. Selain itu Hartono juga masih memberikan saran pembenahan terhadap beberapa poin dalam pasal yang ada pada draft raperda ini. (fda)

Leave a Reply