MENCARI MASUKAN DAMPAK UU CIPTAKA, MENGUNJUNGI DPRD DKI JAKARTA

 

Jakarta, dprd-diy.go.id – Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka untuk mencari masukan terkait dengan poin-poin Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Turunannya serta dampaknya pada peraturan perundang-undangan daerah. Kunjungan diterima oleh Wakil Ketua DPRD DIY dan Pimpinan  Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY tersebut, Suharwanta, menanyakan apakah apakah ada perubahan atau pencabutan perda-perda di Jakarta terkait dengan Undang Undang Cipta Karya dan apakah ada peraturan khusus yang mungkin pengaruhnya cukup besar terhadap pemerintahan di DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menyampaikan bahwa DKI tidak membntuk tim secara khusus terkait dengan implikasi dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja tersebut. “Saat ini masih banyak yang dipikirkan, terutama tentang Covid 19 yang perlu memperoleh perhatian secara seksama”, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pantas Nainggolan selaku Ketua Bapemperda DKI Jakarta menyatakan bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Muhammad Taufik bahwa Undang Undang Cipta Kerja luar biasa dampaknya terhadap peraturan daerah. “Beberapa minggu yang lalu kita juga menerima Jimny khusus membahas yang Raperda Detail Tata Ruang yang didalam Undang Undang Cipta Kerja cukup diatur dengan Perkada. Dari pertemuan tersebut, ternyata dampaknya juga terkait dengan pemindahan ibukota. Sementara menurut informasi bahwa Tahun 2024 Ibukota Negara Republik Indonesia akan pindah.  “Dari tujuh presiden, ada tiga presiden yang punya persamaan, yang semuanya inginnya cepat. Makanya ada joke bahwa di masa Sukarno, tidak ada revolusi kalau yang hadir hanya sarjana-sarjana hukum karena begitu lambat dan begitu hati-hatinya”, katanya. “Jadi memang perlu dicombine kecepatan antara pranata hukum yang perlu dipersiapkan”, tambahnya.

Dari pembiacaraan tersebut, Nainggolan menjelaskan bahwa DKI Jakarta akan mencoba memelopori melalui raperda rencana detail tata ruang antara keinginan dari Undang Undang Cipta Kerja dengan realita yang ada di bawah. Kita coba digabungkan, termasuk juga mengantisipasi karena sebagaian besar Peraturan Daerah RT RW mengatur kawasan nasional, Kawasan pemerintah pusat yang kedepan banyak mengalami banyak perubahan, maka mungkin akan lebih banyak bermuatan rekomendasi yang wajib diperhatikan oleh Gubernur di masa yang akan datang termasuk beberapa asas-asas yang perlu ditekankan.

Dalam penjelasan selanjutnya, Nainggolan menyatakan bahwa pergantian hukum atauran-aturan, masyarakat diberikan pilihan mana yang termudah, mana yang lebih baik atau aturan mana yang paling menguntungkan di masa -masa transisi tersebut. “Terus terang sudah mengalami itu, karena banyak juga dari raperda lama, tadinya kita adalah kita adalah masyarakat yang taat hukum, ternyata begitu perda keluar, tiba-tiba banyak yang menjadi pelanggar hukum. Yang tadinya tidak melanggar, masih berada di jalur kuning, tiba-tiba semuanya berada di jalur hijau” jelasnya. Jadi akibatnya, semua perijinan tidak akan keluar, sementara bangunan sudah berdiri. Untuk perubahan dan sebagainya sudah tidak bisa lagi. Hal-hal seperti itu yang perlu segera dijawab oleh DKI Jakarta, namun jawabannya juga terbentur dengan terdampak Undang Undang Cipta Kerja ini. “Terus terang kita belum pernah melakukan kajian khusus tentang ini, mungkin Bapemperda DPRD DKI Jakarta melalui pembahasan raperda nantinya akan lebih mencoba mendalami dampak dari Undang Undang Cipta Kerja tidak hanya terbatas di Raperda Tata Ruang, tetapi juga di Undang Undang Ibukota Negara.

Berikutnya Nainggolan menjelaskan bahwa respon masyarakat mungkin sama Bogor, Jogja, dan di wilayah-wilayah lainnya, karena sebagaimana dicontohkan bahwa banyak kewenangan-kewenangan daerah yang tercabut oleh Undang Undang Cipta Kerja. Bapemperda DKI Jakarta juga sudah menerima dari Kemenkumham agar sebisa mungkin setiap produk-produk hukum memperhatikan Undang Undang Cipta Kerja, Omni Bus Law ini. Jadi yang perlu diisikapi, menurutnya, tidak bisa lagi semata-mata hanya menyesuaikan revisi-revisi, tetapi itu harus ada muatan-muatan yang merupakan antisipasi terhadap Undang Undang Cipta Kerja.

Informasi yang diterima bahwa sebagaiaman yang ditanyakan oleh Nainggolan dari Prof Jimny bahwa tahun ini sudah banyak aturan-aturan pelaksana dari Undang Undang Cipta Kerja yang akan dikeluarkan. Hal ini mungkin bisa menjadi bahan bagi seluruh daerah khususnya DIY agar di waktu-waktu yang akan datang agar jangan terjadi kekosongan hukum. Khusus mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepertinya sekarang ini DKI Jakarta mengalami kekosongan hukum, karena komunikasi yang dibangun oleh Dinas Ciptaka dan Kementerian Tata Ruang, Kementerian Tata Ruang  menyatakan bahwa DKI Jakarta sepertinya tidak lagi punya acuan, pedoman dalam konteks tata ruang itu. Karena aturan-aturan sudah banyak yang keluar yang beririsan dengan tata ruang tersebut memaksa agar DKI Jakarta mempercepat terobosan-terobosan. “Mudah-mudahan dengan cukup dekatnya dengan ibukota  keberadaan DKI Jakarta komunikasinya lebih baik termasuk aturan-aturan dari pakar-pakar di waktu yang akan datang yang sangat kita butuhkan, agar bisa menjadi pilot project untuk seluruh Indonesia”, Nainggolan menjelaskan. DKI Jakarta bisa menjadi pilot project bagaimana mencari solusi dari perubahan-perubahan hukum yang begitu cepat terjadi di negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasan lain sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Taufik bahwa DPRD itu merupakan representasi rakyat kalau semua aturan menggunakan Perkada artinya rakyat tidak dilibatkan, karena sudah menjadi undang-undang, Oleh karena itu, tegasnya, ketika membuat perkada, Kepala Daerah harus taat dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD bisa supaya nyangkut kepentingan rakyatnya. Ada tambahan dalam jalur birokrasi bahwa seluruh aturan daerah harus sampai ke depdagri, kalua dulu kepala daerah tanda tangan saja, sekarang  harus melalui kemendagri semacam evaluasi baru turun. Memang dprd harus lebih melihat ini. Jogja mudah-mudahan memotori supaya kepala daerah tidak egois juga. Supaya perkadanya mengacu kepada rekomendasi dprd. Ini yang perlu diantisipasi. (Pat)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*