Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (5/6/2023) Pansus BA 7 Tahun 2023 melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dipimpin oleh Ketua Pansus, Ir. Atmaji rapat ini juga dihadiri oleh OPD – OPD terkait.
Dijelaskan bahwa pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Selain itu, pemanfaatan dari penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang BLUD yang akan ditambahkan pada penjelasan raperda ini.
Biro Hukum, Reza Agung Dwi Kurniawan, S.H., M.H. menambahkan bahwa selain diatur dengan Perkada, soal pemanfaatan penerimaan retribusi juga diatur dengan Pergub. Sementara Atmaji mengatakan bahwa Perkada yang dimaksud tersebut haruslah melalui konsultasi terlebih dahulu dengan Pimpinan DPRD DIY. (fda)

Leave a Reply