Jogja, dprd.diy.go.id – Kamis (13/07/2023) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY. Agenda kali ini adalah mendengarkan penjelasan Gubernur DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY 2023-2043.
Berlatarbelakang akan adanya peningkatan dampak pada lingkungan hidup, bencana, dan perubahan sosial budaya masyarakat DIY. Melalui Wakil Gubernur DIY, Gubernur DIY menjelaskan rancangan peraturan tersebut atas inisiasi Pemda DIY.
“Ruang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan sub sistem dari ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sumber dayanya,” ucap Wakil Gubernur DIY.
Melalui rancangan peraturan ini, Pemda DIY tidak hanya berfokus pada tata ruang darat dan udara saja tetapi juga berfokus pada tata ruang laut. Sehingga dengan pengelolaan yang baik Pemda DIY yang berkolaborasi dengan masyarakat bisa menjaga serta memanfaatkan sumber daya alam yang ada di DIY secara bijak.
Dengan melindungi dan memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak, harapannya bisa bermanfaat bagi keberlanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Pengaturan penataan ruang di DIY berdasarkan pada nilai: 1. Hamemayu hayuning bawana 2. Sangkan paraning dumadi 3. Manunggaling kawula Gusti 4. tahta untuk rakyat 5. Golong gilig, sawiji, greget, sengguh ora mingkuh 6. catur gatra tunggal dan 7. pathok nagoro.
Sehingga Pemda DIY berharap DPRD DIY bisa menyambut baik Raperda tentang RTRW DIY Tahun 2023-2043 yang terdiri dari 13 bab yang terbagi ke dalam 126 pasal dan nantinya bisa mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD DIY. (bel)

Leave a Reply