DPRD DIY Jelaskan Raperda Ekonomi Hijau Sebagai Usul Prakarsanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Ekonomi Hijau yang merupakan inisiasi DPRD DIY dalam rapat paripurna, Kamis (13/07/2023). Raperda ini dijelaskan kepada Gubernur dan jajaran Pemda DIY untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).

Menurut penjelasan Anton, pertumbuhan ekonomi merupakan suatu hal yang baik. Meskipun begitu pertumbuhan ekonomi yang berkaitan dengan lingkungan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan masa depan makhluk hidup. Sehingga dibutuhkan sebuah aturan yang berkonsep ekonomi berwawasan lingkungan.

“Kita perlu kehadiran dari ekonomi hijau, sebuah konsep ekonomi rendah karbon, efesien sumber daya dan inklusif secara sosial yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial untuk mengurangi resiko lingkungan dan kelangkaaan ekologi secara signifikan,” ungkapnya saat menyampaikan penjelasan.

Berdasarkan penjelasannya, disampaikan bahwa inisiasi Raperda Ekonomi Hijau ini merupakan yang pertama di Indonesia, bahkan mendahului pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang lain. Meskipun disusun tanpa amanat dari pusat, Anton menegaskan bahwa penyusunannya tetap sesuai dengan konsep pemerintah pusat melalui Bappenas.

“Kerangka konsepnya tidak lepas dari arahan pemerintah pusat melalui Bappenas RI yang dalam berbagai kajiannya menyatakan bahwa ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia dengan tujuan mencapai Indonesia Emas 2045 tanpa mengorbankan aspek kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Anton.

Anton mengatakan bahwa raperda ini fokus pada pelaksaaan ekonomi hijau pada 13 sektor yakni pertanian, pariwisata, industri dan perdagangan, transportasi, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, konstruksi, tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro kecil menengah, energi, perumahan dan permukiman, serta kehutanan.

“Untuk mengukur implementasi ekonomi hijau pada setiap sektor, tertuang indikator ekonomi hijau dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 yang terdiri dari indikator pilar lingkungan, ekonomi dan sosial,” lanjut Anton.

Penerapan mengenai ekonomi hijau akan dituangkan dalam rencana aksi yang dimuat dalam peraturan gubernur. Hal ini disebabkan karena rincian detail pembagian tugas antar perangkat daerah, target, dan hal-hal lainnya tidak mungkin diatur secara mendalam dalam regulasi peraturan daerah.

Penjelasan yang sudah disampaikan ini diharapkan dapat diterima dan disepakati dibahas lebih lanjut dalam pansus. (fda)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*