Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 15 Tahun 2023 mengadakan rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. H. Aslam Ridlo M.AP, didampingi oleh Anggota Pansus BA 15 pada Selasa (01/08/2023) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY. Rapat dilakukan untuk meninjau serta membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Hijau bersama dengan lembaga-lembaga atau OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, Aslam menyampaikan bahwasannya DPRD DIY sudah paham ada beberapa Peraturan Gubernur yang sudah terbit sebagai tindak lanjut dari peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan baik pengelolaan hutan maupun yang lainnya. Akan tetapi sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait dengan ekonomi hijau, Komisi B merasa ada sebuah kerangka regulasi yang bisa mengharmonisasi kaitan dengan distribusi ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
”Distribusi ekonomi yang dimaksud adalah distribusi kepada kegiatan-kegiatan yang berkelanjutan. Sehingga perda ini kedepan kita harapkan bisa bersama sama antara DPRD DIY dengan pemda bersama perangkat daerah untuk mengharmonisasi kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh OPD terkait dengan pelestarian lingkungan.” ungkapnya
”Kami sangat berharap perda ini mendapatkan koreksi, masukan dan penyempurnaan dari pemda.” lanjutnya
Aslam menjelaskan bahwa DPRD DIY sudah melakukan konsultasi dengan bappenas dan saat ini bappenas sedang merancang peraturan menteri terkait dengan ekonomi hijau.
”Hari ini kita berproses di kementerian hukum dan lembaga kaitan dengan peraturan menteri tentang ekonomi hijau. Sudah matur ke bappenas apakah perda ini menunggu peraturan menteri atau lanjut. Saran dari bappenas perda ini lanjut dan bulan depan bappenas akan memberikan rancangan peraturan menteri nya.” jelasnya
Perwakilan dari Bappeda memberikan tanggapannya terkait pemaparan yang sudah dilakukan oleh DPRD DIY. Bappeda mengusulkan bahwa di dalam draft raperda yang sudah ada belum terdapat unsur yang terkait dengan perencanaan. Peran dari bappeda dalam tahap perencanaan belum masuk dalam raperda tersebut. Karena Bappeda menganggap perencanaan ini nantinya akan berpengaruh pada siapa yang akan mengawal.
Kemudian terkait dengan indikator, menurut bappenas ada 16 indikator sedangkan pada raperda ada 23 indikator.
”Apakah tidak sebaiknya sesuai dengan indikator dari bappenas saja jadi lingkungan berapa di ekonomi berapa di sosial berapa itu ada di pasal 10 sampai 12 karena sebagai acuan.” ungkapnya
Bappeda juga menanyakan terkait siapa pelaksana ekonomi hijau yang dimaksud di pasal 7 karena ada dari pemda dan peran masyarakat sedangkan pelaksana ekonomi hijau ini nantinya juga akan ada pelaku usaha dari Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Bappeda meminta penjelasan lebih lanjut maksud dari pelaksana pengawasan di pasal 18 karena dalam pengawasan di Pemda dengan inspektorat tidak melakukan pengawasan secara teknis.
Aslam menanggapi terkait indikator ekonomi hijau yang di bappenas itu nantinya akan dirumpunkan menjadi 16 indikator.
”Karena yang dipake bappenas itu 16 indikator sarannya kemaren memang di rumpunkan. Nanti yang 23 ini dirumpunkan masuk ke 16 indikator karena nanti bappenas akan membuat sistem pengawasan dengan kacamata 16 indeks itu, jadi kalau kita punya 23 nanti bisa dirumpunkan menjadi 16.” jelasnya
Kemudian terkait organisasi, terkait dengan penyempurnaan penyempurnaan perlu di diskusikan bersama untuk membahas pasal demi pasal di pertemuan selanjutnya.
”Kami berharap ada masukan yang terkoordinasi dari eksekutif terhadap kerangka regulasi yang seperti ini kami meminta masukan untuk organisasi mana.” pungkas Aslam. (psa)

Leave a Reply