Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 18 Tahun 2023 DPRD DIY melakukan Rapat Kerja Pansus terkait Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (18/8/2023) dilaksanakan di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY dan dipimpin oleh Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si., selaku Ketua Pansus BA 18 Tahun 2023 DPRD DIY.
Pada rapat sebelumnya telah dibahas 5 rekomendasi terkait hasil pengawasan pelaksanaan Perda DIY No 6 Tahun 2012 dan rapat ini melanjutkan pembahasan rekomendasi tersebut bersama beberapa OPD.
Pembahasan dilanjut dengan permasalahan keenam terkait kegiatan pelestarian cagar budaya yaitu seperti revitalisasi, konservasi, dan pemugaran yang sering disamakan standar biaya barang dan tenaga ahlinya dengan kegiatan konstruksi umum, serta kualitas penyedia jasa konsultansi dan konstruksi yang masih kurang.
Rekomendasi yang diberikan untuk masalah tersebut adalah pemerintah segera memberikan standar khusus baik untuk barang maupun jasa konstruksi pada pelestarian cagar budaya dan memberikan pelatihan serta pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi baik secara langsung maupun bekerja sama dengan instansi yang berwenang.
Ketujuh terkait masih kurangnya pemahaman instansi atau lembaga dan masyarakat tehadap pelestarian cagar budaya. Rekomendasi yang diberikan adalah pemerintah daerah agar meningkatkan sosialisasi terkait pelestarian cagar budaya dengan 6 cara.
Kedelapan terkait pelestarian cagar budaya yang selama ini lebih mengemukakan dimensi perlindungan akan tetapi cenderung mengabaikan dimensi pengembangan dan pemanfaatan sehingga pada kenyataannya banyak pemilik cagar budaya maupun masyarakat sekitar merasa terbebani dan belum mendapatkan manfaat dari penetapan cagar budaya utamanya terkait dengan peningkatan kesejahteraan.
Terdapat 3 rekomendasi yang diberikan perihal permasalahan tersebut diantaranya rekomendasi pertama, Pemerintah DIY agar melakukan kajian/penelitian/upaya terhadap pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya untuk fungsi baru tanpa mengurangi esensi perlindungan. Rekomendasi kedua, mengupayakan pelestarian yang dinamis dengan membuat program-program pelestarian yang diintegrasikan dengan peningkatan ekonomi kawasan. Rekomendasi ketiga, melakukan integrasi kolaborasi antar stakeholder dalam upaya pelestarian cagar budaya di DIY.
Selain itu, pada permasalahan kedelapan terdapat 1 rekomendasi tambahan yang diajukan yakni mengupayakan program pendampingan kepada pemilik cagar budaya perorangan agar cagar budaya dapat termanfaatkan secara ekonomi tanpa mengurangi unsur pelestariannya.
Dalam rapat tersebut juga terdapat tambahan permasalahan sekaligus rekomendasi. Permasalahan kesembilan terkait belum adanya data pemanfaatan cagar budaya yang lengkap dan rekomendasi yang diberikan untuk permasalahan ini adalah Pemda DIY segera melakukan inventarisasi data pemanfaatan cagar budaya paling lambat 1 (satu) tahun sejak rekomendasi ini ditetapkan.
“Kalau cukup berarti bisa kita sepakati 9 poin rekomendasi yang nanti akan dijadikan keputusan dewan berkaitan dengan pengawasan pada tentang pansus dan pengawasan tentang Perda No 6 Tahun 2012 ini” tutur Nurcholis.
“Mudah-mudahan saya berharap ini semua bisa dilakukan semua, baik dari pihak kebudayaan maupun OPD yang terkait sehingga saya berharap ini bisa saling bahu-membahu untuk bisa melaksanakan rekomendasi yang kita sepakati ini” tambah Nurcholis dalam menutup pembahasan rapat tersebut. (muf)

Leave a Reply