Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (17/10/2023) DPRD DIY menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T., dan dihadiri oleh beberapa Panitia Khusus dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pertemuan ini membahas tentang Penyusunan Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 terkhusus pada program/kegiatan dalam menunjang fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa pembahasan studi banding ke DPRD DIY dengan tujuan untuk mendalami secara teknis kegiatan yang berjalan pada program kerja kegiatan tahun 2024.
Dalam diskusi rapat tersebut, Pimpinan Panitia Khusus Sulawesi Tenggara H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., menyampaikan hal yang akan di diskusikan yaitu mengenai Realisasi Peraturan Presiden (Perpres) 53, serta rancangan kegiatan anggota DPRD dan konsep dalam memberi tunjangan DPRD DIY memasuki masa purna bakti tahun 2024.
“Apakah sudah diterapkan Perpres 53 di DIY, Bagaimana kegiatan anggota DPRD yang memasuki masa purna bakti tahun 2024 serta bagaimana konsep dalam memberikan tunjangan di DPRD Jogja,” Ujar Syamsul.
Menanggapi hal ini, Huda memberikan tanggapan bahwasannya Perpres 53 berlaku Lumpsum namun Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) masih menggunakan yang lama.
Pada akhir rapat ini, Syamsul memberikan pujian kepada DPRD DIY telah membantu menyempurnakan kapasitas Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penyusunan rencana kerja tahun 2024-2025. (rve/han)

Leave a Reply